Personel melakukan penangkapan terhadap pria berinisial AU yang memiliki kapal untuk dibawa ke Malaysia dan A yang merupakan agen pekerja migran ilegal tersebut
Medan (ANTARA) - Direktorat Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) telah menangkap agen yang memberangkatkan tujuh orang pekerja migran ilegal ke Malaysia.

"Personel melakukan penangkapan A yang merupakan agen pekerja migran ilegal dan pria berinisial AU yang memiliki kapal untuk dibawa ke Malaysia," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono di Medan, Selasa.

Sumarono mengatakan pengungkapan bermula dari adanya informasi dari masyarakat adanya pengiriman orang dari Indonesia ke Malaysia secara ilegal, lalu Kepala Unit 1 Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut Iptu Binrod Situngkir memimpin penyelidikan.

Akhirnya, polisi menemukan para korban di dua lokasi penampungan berbeda yakni di Desa Silau Baru, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan yakni perempuan berinisial N, IAP, R, KW, S, RS dan pria MA yang akan dipekerjakan di Malaysia sebagai asisten rumah tangga dan buruh pabrik.

Baca juga: Polisi gagalkan keberangkatan PMI ilegal ke Malaysia

Dari hasil penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut, Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut menyita barang bukti Rp9 juta yang uang tersebut merupakan sisa uang sewa yang diterima A, sebelumnya A mengaku menerima uang Rp16 juta dari pekerja migran ilegal tersebut. Dengan pembiayaan Rp5-6 juta per orang.

Selain itu, personel melakukan pencarian terhadap kapal yang digunakan mengantarkan calon pekerja migran tersebut yang didapatkan di Desa Pematang Sei Baru, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan.

Kedua tersangka dijerat Pasal 4 Jo Pasal 10 Undang-Undang RI 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman paling singkat tiga tahun paling lama 15 Tahun, denda 120 Jt atau Pasal 81 Subsider Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia ancaman hukuman paling lama 10 Tahun, denda Rp15 miliar.

Pewarta: M. Sahbainy Nasution
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024