"Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 telah mengubah aturan sebelumnya, yang menjadikan fungsi posyandu kini tidak lagi terbatas pada pelayanan kesehatan ibu dan anak, tetapi telah diperluas cakupannya," kata Ketua Pembina Posyandu Kota Tangerang Zuraidiati Nurdin, di Tangerang, Selasa.
Baca juga: Dinkes Tangerang latih kader posyandu pengukuran pertumbuhan balita
Oleh karena itu, Pemerintah Kota Tangerang melakukan sosialisasi kepada OPD terkait seperti Bappeda, DP3AP2KB, Dinas Pendidikan, Disperkimtan, Dinsos, Satpol PP, DPUPR, Bagian Tata Pemerintahan, DWP, PKK, hingga puskesmas, lurah dan kader posyandu
"Koordinasi ini sebagai bentuk peningkatan fungsi posyandu pada era transformasi layanan primer yang memerlukan komitmen bersama, pemahaman dan kerja sama yang terintegrasi di lintas sektoral," katanya.
Baca juga: Dinkes Tangerang salurkan alat deteksi stunting anak ke 1.092 posyandu
Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang dr. Dini Anggraeni mengatakan transformasi posyandu atau posyandu era baru tidak hanya memberi pelayanan kesehatan kepada masyarakat, tetapi juga menjadi motor penggerak atau wadah terhadap layanan publik lainnya
Ia pun berharap seluruh pihak dapat teredukasi dan saat aturan atau regulasinya sudah disahkan, seluruh kader atau pihak-pihak terkait sudah paham dan bisa menjadi pelaksana sekaligus memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan enam SPM yang ditetapkan.
Baca juga: Pemkot Tangerang Selatan naikkan insentif kader posyandu
"Jadi, pertemuan ini sebagai tahap sosialisasi, dan akan dilanjutkan dengan pembinaan hingga akhirnya terimplementasi di seluruh posyandu di Kota Tangerang," katanya.
Pewarta: Achmad Irfan
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2024