Kepala Polres Batang AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo di Batang, Selasa, mengatakan bahwa tersangka berinisial BS (48) warga Indramayu, Jawa Barat, tersebut diduga telah melakukan tindak kejahatan di enam kabupaten/kota, termasuk tiga di antaranya di Kabupaten Batang.
"Modus operandi yang dilakukan pelaku adalah mencari kendaraan yang terparkir di tepi jalan atau di depan rumah tanpa pagar dengan cara merusak kunci mobil," katanya.
Dalam aksinya, kata AKBP Nur Cahyo, para tersangka hanya membutuhkan waktu sekitar 10 menit untuk membawa kendaraan hasil curian.
Terungkapnya kasus tersebut, lanjut dia, berawal adanya laporan pemilik mobil Ghani (32) yang melaporkan kehilangan mobilnya yang sedang di parkir di halaman masjid Kecamatan Gringsing.
Tim Resmob Abirawa Polres Batang yang menerima laporan itu langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap para pelaku.
Pelaku yang mengetahui sedang dikejar polisi, langsung melarikan diri dengan mengendarai mobil hasil curian melalui tol Batang-Pemlang.
"Para pelaku pun akhirnya meninggalkan mobil hasil curian di tol Cirebon, kemudian melarikan diri. Akan tetapi, salah satu di antara mereka, yakni BS, ditangkap polisi 1 minggu kemudian di rumah keponakannya, salah satu wilayah Cirebon," katanya.
Kapolres yang didampingi Kepala satuan Reserse dan Kriminal AKP Imam Muhtadi mengatakan bahwa polisi masih melakukan pengejaran dua pelaku lainnya yang sudah diketahui identitasnya.
"Berdasar hasil penyelidikan, pelaku telah mencuri delapan mobil di enam wilayah, tiga di antaranya di Batang. Kami masih mendalami jaringan dan mobil hasil curian dijual," katanya.
Baca juga: Polisi ringkus sindikat pelaku pecah kaca mobil di Palangka Raya
Baca juga: Polres Jakarta Barat bongkar sindikat pencurian kaca spion mobil
Pewarta: Kutnadi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024