Jakarta (ANTARA) -
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyebutkan, rumah toko (ruko) Jalan Rose Garden, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat yang diduga sebagai tempat judi daring (online), dikendalikan oleh tiga orang.

"Berdasarkan keterangan daripada para tersangka, bahwa kantor tersebut dikendalikan oleh tiga orang dengan inisial AK, AJ, dan A. Ruko tersebut memperkerjakan sebanyak 12 orang pekerja, " kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Wira Satya Triputra saat ditemui di Jakarta, Selasa.

Wira menjelaskan dari 12 orang tersebut, delapan orang bertugas sebagai operator dan empat orang bertugas sebagai administrasi (admin).

"Adapun, tugas daripada para karyawan sebanyak 12 orang tersebut adalah untuk mengumpulkan daftar laman (website) judi online, " katanya.

Baca juga: Tersangka judi online yang libatkan oknum Komdigi bertambah dua orang

Kemudian, daftar yang telah dikumpulkan, selanjutnya diseleksi oleh saudara AJ dengan menggunakan akun telegram milik AK agar laman yang telah menyetorkan uang setiap dua minggu sekali, dikeluarkan dari daftar tersebut.

"Setelah itu, website penyetor uang akan dikeluarkan dari daftar yang akan diblokir, " kata Wira.

Sementara itu Wira menyebutkan untuk total tersangka hingga saat ini ada 15 tersangka dengan 11 orang dari oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan empat warga sipil.


"Untuk identitas yang 15 orang sudah ada, nanti akan disampaikan ketika rilis," katanya.

Baca juga: Kasus judi online, oknum pegawai Komdigi dapat Rp8,5 juta per situs

Sebelumnya Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menggeledah dua tempat terkait kasus tersebut yaitu di sebuah ruko Jalan Rose Garden, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat dan di kantor Kementerian Komdigi pada lantai dua, tiga dan delapan pada Jumat (1/11).


Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi menjelaskan pada penggeledahan tersebut, penyidik telah membawa dan menyiapkan sejumlah kontainer untuk nantinya membawa barang bukti yang disita dari kantor Kementerian Komdigi.

"Penyitaan beberapa laptop pribadi, beberapa dokumen dan komputer juga dari para tersangka, termasuk pendalaman proses bagaimana tersangka memfilter seluruh web, kemudian diverifikasi dan selanjutnya diblokir, " kata Ade Ary.

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024