Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan Presiden Prabowo Subianto punya wewenang untuk melanjutkan atau menganulir 10 nama calon pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029.
"Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir. Kan ini sudah estafetnya ke Presiden yang baru. Oleh karena itu, (Presiden Prabowo) memiliki kewenangan juga untuk melanjutkan atau tidak, itu kewenangannya Presiden," kata Ghufron di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa.
Ghufron menilai salah satu alasan agar calon pimpinan dan dewas KPK dipilih oleh pansel bentukan presiden di periode yang sama adalah dalam rangka menjaga independensi sehingga capim dan dewas KPK tidak mempunyai relasi dengan presiden periode sebelumnya.
"Salah satu alasan, bahwa untuk menjaga independensi pimpinan KPK adalah dengan cara setiap periode pimpinan KPK diusulkan dan diproses oleh Presiden yang berbeda. Untuk apa? Supaya keterikatan relasinya itu tidak dua kali, tidak berlanjut," ujarnya.
Lebih lanjut Ghufron menjelaskan bahwa Presiden Ke-7 RI Joko Widodo membentuk Panitia Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 sudah sesuai dengan ketentuan, yang mengharuskan terbentuknya pansel enam bulan sebelum masa jabatan pimpinan KPK 2019-2024 habis.
Kemudian saat pergantian presiden pada 21 Oktober 2024, Presiden Prabowo menerima kewenangan penuh atas jalannya proses seleksi oleh Capim dan Dewas KPK.
Sebelumnya sejumlah pihak minta Presiden Prabowo Subianto mengulang calon pimpinan dan dewan pengawas KPK. Karena menilai pansel yang sah adalah pansel yang dibentuk oleh Prabowo selaku presiden saat ini.
Salah satunya adalah Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi terkait keabsahan panitia seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibentuk oleh Presiden Ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).
"Menurut versi saya, yang berwenang dan berhak dan sah itu hanya (pansel) bentukan Pak Prabowo Subianto," ujar Boyamin ketika ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa.
Boyamin merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi dengan nomor perkara 112/PUU-XX/2022 yang mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun.
"Itu dalam pertimbangannya disebutkan bahwa presiden itu hanya boleh sekali menyeleksi pimpinan KPK, dan ditulis juga di situ Pak Jokowi sudah melakukan (seleksi) tahun 2019," ucap dia.
Oleh karena itu, menurut Boyamin, pimpinan KPK untuk periode 2024–2029 itu seharusnya diseleksi dan/atau diserahkan kepada DPR dan Presiden Periode 2024–2025, dalam hal ini Prabowo Subianto.
Boyamin mengajukan Permohonan Pengujian Materiil Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1, 2, 3), dan Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Permohonan tersebut diajukan oleh Boyamin selaku pribadi, bukan selaku Koordinator MAKI.
"Saya berharap-nya (diputus) kurang dari seminggu gitu, lima, empat hari, tiga hari bisa jadi mudah-mudahan diputus ditolak atau dikabulkan," kata Boyamin.
Untuk diketahui, Jokowi telah menandatangani berkas laporan hasil akhir daftar nama calon pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024—2029.
Berkas calon pimpinan (capim) dan dewan pengawas (dewas) yang dilaporkan oleh panitia seleksi telah ditandatangani sejak Senin (14/10) sore.
Baca juga: Boyamin ajukan uji materi ke MK terkait pansel KPK
Baca juga: DPR sudah terima Surpres Capim dan Calon Dewas KPK
Baca juga: Presiden segera teken nama-nama capim dan calon dewas KPK
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024