Makassar (ANTARA) - Proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 2024 tengah bergulir, dan kini masih dalam tahap kampanye yang telah berlangsung sejak 25 September dan akan berakhir pada 23 November.

Berbagai pihak terus berupaya agar penyelenggaraan pesta demokrasi di tingkat lokal berkualitas sesuai harapan berbagai pihak, termasuk tetap terjaganya prinsip-prinsip netralitas aparatur negara.

Pilkada serentak kali ini akan berlangsung di 545 daerah yang meliputi 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota di Indonesia.

Untuk menghasilkan pilkada yang berkualitas maka dituntut sikap netral dari aparatur negara seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Negara Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Mereka dilarang berpihak kepada salah satu calon dan larangan itu jelas diatur dalam UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), UU No.34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), dan TAP MPR RI Nomor VII/MPR/2000 tentang peran TNI Polri.

Netralitas ASN, TNI, dan Polri menjadi perhatian publik sehingga berbagai pihak terus berupaya menjaga martabat aparatur negara dan menindak tegas pelanggarnya sebagaimana aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Kasus di Sulsel

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan mencatat sepanjang masa kampanye Pemilu 2024, ada 69 kasus dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Negeri Sipil (ASN) di sejumlah daerah di provinsi tersebut.

Beberapa contoh pelanggaran tersebut adalah ASN di pemerintahan provinsi maupun kabupaten yang terindikasi mengampanyekan pasangan calon tertentu melalui foto maupun rekaman suara.

Dari 69 kasus tersebut, empat kasus sudah dilimpahkan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu), dan dua diantaranya sudah divonis yakni di Kabupaten Bulukumba divonis percobaan 8 bulan karena dugaan politik uang dan di Kabupaten Sinjai, divonis percobaan 2 bulan karena keterlibatan aparatur desa setempat.

Pelanggaran juga dilakukan oleh anggota kepolisian. Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sulsel menindak dua orang perwira yang masing-masing berdinas di Direktorat Polairud dan Direktorat Lalu Lintas Polda Sulsel atas dugaan pelanggaran netralitas ikut berpolitik praktis pada Pilkada Serentak 2024. Dugaan itu didasarkan pada bukti dokumentasi keikutsertaan mereka dalam deklarasi salah satu bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati di Kabupaten Bone.

Kepala desa dan perangkat desa juga berpotensi tidak netral dalam pilkada. Kasus dugaan pelanggaran Pemilu yang saat ini sedang berproses di pengadilan di Kabupaten Luwu dan Soppeng melibatkan aparat desa dengan dugaan politik uang.

Perlunya netralitas ASN

Netralitas ASN menjadi faktor penting dalam Pilkada Serentak mengingat peran mereka yang terkait dengan pelayanan terhadap publik. Netralitas ASN adalah kunci utama dalam menciptakan pemilu yang adil dan demokratis.

Kenapa ASN harus netral? ASN sebagai bagian dari pelayan publik harus memberikan pelayanan bagi masyarakat secara adil. Sikap netral tersebut akan menjauhkan mereka dari diskriminasi layanan dan kesenjangan dalam lingkup kerja masing-masing.

Sikap netral ASN ini bermuara pada penguatan profesionalisme, karena mereka harus bekerja secara independen atas dasar kepentingan negara dan masyarakat.

Netralitas ASN juga untuk menjaga kepercayaan publik sehingga mencegah spekulasi bahwa pemilihan dipengaruhi oleh pihak tertentu serta menjadi simbol pemberian pelayanan yang adil demi menjaga pelayanan publik agar tidak dipengaruhi oleh pertimbangan politik dan memastikan kebijakan pemerintah tetap berfokus pada kepentingan umum.

Upaya Bersama

Dalam berbagai kesempatan, Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan Zudan Arif Fakrulloh dan Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel Jufri Rahman mengingatkan ASN agar menjunjung tinggi netralitas dalam pelaksanaan Pilkada 2024.

ASN diingatkan agar tetap waspada dan tidak mudah terpengaruh oleh ajakan atau tekanan dari pihak-pihak yang berkepentingan secara politik.

Untuk mewujudkan komitmen netralitas inilah, ASN di Sulsel kemudian menandatangani pakta integritas dan mengikrarkan netralitas pada Pilkada 2024.

Terdapat empat poin penting yang melandasi komitmen tersebut, yakni pertama, ASN berjanji akan menjaga dan menegakkan prinsip netralitas dalam melaksanakan fungsi-fungsi pelayanan publik, baik sebelum maupun sesudah Pilkada.

Kedua, para ASN juga berkomitmen untuk menghindari konflik kepentingan.

Ketiga, menggunakan media sosial secara bijak, tidak dipergunakan untuk kepentingan pasangan calon tertentu, tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong.

Keempat, menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun,

Komitmen dan upaya nyata dalam bentuk penegakan hukum terhadap pelanggaran pemilu diharapkan menjadi sinyal bahwa setiap tindakan yang mencederai demokrasi akan ditindaklanjuti dengan serius.

Masyarakat pun diimbau untuk aktif melaporkan dugaan pelanggaran demi menjaga integritas pilkada yang lebih baik.

Diharapkan berbagai upaya yang dilakukan para pihak dapat menciptakan pilkada yang aman, tertib, dan demokratis.

Sosialisasi dan literasi hukum kepada kepala desa agar dapat memahami larangan yang berlaku selama masa pilkada patut dilakukan.

Kolaborasi dalam melakukan pemantauan dan evaluasi bersama-sama pemerintah daerah, kementerian dan lembaga terkait, seperti Bawaslu, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), mutlak dilakukan untuk memastikan netralitas di tingkat pemerintahan desa tetap terjaga.

Tentunya kolaborasi lintas instansi ini diharapkan bisa meningkatkan pengawasan dan memperkecil potensi pelanggaran netralitas aparatur negara.

Baca juga: Wamendagri ingatkan ASN untuk menjaga netralitas Pilkada 2024
Baca juga: Debat kandidat Pilgub Sulsel diwarnai ketegangan antarpendukung

Editor: Sri Haryati
Copyright © ANTARA 2024