Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM menggelar diskusi kelompok terarah atau Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) tentang Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Sukarela pada 4-6 November 2024.
Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan dan Upaya Keadilan Restoratif Pemasyarakatan Ditjenpas Kemenkumham Pujo Harinto mengatakan keberadaan Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (Pokmas Lipas) menjadi salah satu alternatif untuk membantu menangani keterbatasan melalui PK Sukarela.
"PK Sukarela berasal dari anggota Pokmas Lipas yang bersedia dengan sukarela untuk membantu pelaksanaan tugas penelitian kemasyarakatan, pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan,” ucap Pujo dalam acara tersebut di Jakarta, Selasa, seperti dikutip dari keterangan yang dikonfirmasi.
Apalagi, kata dia, Pasal 45 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan berbunyi dalam pelaksanaan bimbingan klien, Balai Pemasyarakatan dapat mengangkat atau menunjuk PK Sukarela yang memenuhi syarat.
Berdasarkan hal tersebut, Ditjenpas menyusun payung hukum keberadaan PK Sukarela berupa Peraturan Menteri Imipas tentang PK Sukarela.
Dirinya berharap diskusi memberikan pemahaman sekaligus konsep yang sama tentang pelibatan masyarakat secara sukarela dalam pelaksanaan tugas PK yang nantinya dapat menghasilkan masukan dan pemikiran bermanfaat dalam penyusunan draf peraturan menteri.
Tak lupa, Pujo pun mengapresiasi para narasumber dari pemerhati pemasyarakatan dan perwakilan Direktorat Pemberdayaan Sosial yang mengetahui sejarah munculnya Pasal 45 tersebut untuk menjawab filosofi keberadaan PK Sukarela pada saat itu.
"Hal ini akan menjadi bekal dalam penyusunan substansi peraturan menteri nantinya," ucap dia.
Adapun diskusi turut dihadiri para Ketua Kelompok Kerja dan Penanggung Jawab Bidang di lingkungan Ditjenpas, serta perwakilan dari Balai Pemasyarakatan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta dan Banten.
Baca juga: Ditjenpas susun aturan pelibatan Pokmas Lipas dalam pelepasan eks napi
Baca juga: Ditjenpas : Griya Adhipraya sarana restorasi putus rantai kejahatan
Baca juga: Ditjenpas perkuat wawasan pegawai tentang sistem protokol
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024