Tangerang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Polda Metro Jaya, menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus perdagangan orang setelah terbukti memberangkatkan pekerja migran secara ilegal ke luar negeri.

Adapun dari ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu masing-masing berinisial KA (24) warga Kabupaten Tangerang, Banten, AD (24) dan AT (33) warga Kabupaten Sampang, Jawa Timur.

"Dari ketiga tersangka ini memiliki peran masing-masing, seperti KA berperan sebagai orang yang mengurus persyaratan administrasi untuk korban. Kemudian AD sebagai sopir yang mengantar korban ke tujuan bandara dan AT berperan sebagai pemesan tiket korban serta mengantar sampai Singapura," kata Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Komisaris Polisi Reza Fahlevi, dalam konferensi pers di Tangerang, Banten, Selasa.

Baca juga: Polisi gagalkan pemberangkatan pekerja migran ilegal di Tangerang

Ia mengungkapkan, dasar atas penetapan kepada ke tiga tersangka ini setelah pihaknya berhasil mencegah dan mengungkap penyelundupan terhadap 28 warga negara Indonesia melalui Terminal 2 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta.

"Secara Keseluruhan Satreskrim Polresta Bandara berhasil mencegah 28 calon pekerja migran non prosedural dengan beberapa tujuan akhir melalui Bandara Internasional pada periode 14 Oktober sampai 4 November 2024, dan menangkap tiga tersangka," katanya.

Berdasarkan serangkaian penyelidikan dan penyidikan tim penyidik, kata dia, ketiga tersangka terbukti aktif melakukan perekrutan calon korban dan memberangkatkan ke beberapa wilayah negara Asia dan Eropa sebagai pekerja migran ilegal.

Baca juga: Komisi III DPR apresiasi pembentukan Dittipid PPA dan PPO Polri

"Tujuan akhir penempatan calon pekerja migran Indonesia di antaranya Kamboja, Jepang, Malaysia, Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Jerman, Singapura, Thailand, Serbia, Qatar, Vietnam, dan Brunei," terangnya.

Ia mengungkapkan, untuk rangkaian kronologis dalam pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang ini berawal dari kecurigaan petugas keamanan terhadap salah satu WNI calon penumpang yang hendak berangkat ke luar negeri.

Baca juga: SBMI Sukabumi: Korban TPPO di Myanmar dijanjikan upah Rp35 juta/bulan

Kemudian, atas dasar itu mereka memeriksa dan menyidik calon penumpang itu dan didapat fakta bawa dia akan bekerja secara non prosedural.

"Pada Kamis, 31 Oktober 2024 lalu sekira pukul 10.00 WIB, kami menerima informasi ada dugaan keberangkatan calon pekerja migran non prosedural yang akan berangkat ke Qatar melalui Singapura menggunakan pesawat Batik Air ID7151 Jakarta-Singapura pukul 12.30 WIB melalui Terminal 2F keberangkatan Internasional Bandara Soekarno Hatta," paparnya.

Baca juga: KemenPPPA minta motif ibu terhadap anak di kasus TPKS Sumenep didalami

Selanjutnya, setelah mengetahui ada perdagangan orang, tim penyidik langsung berkoordinasi dengan BP2MI untuk menyelidiki guna pengusutan lebih lanjut.

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2024