“... meminta para anggota Dewan Keamanan PBB segera mengambil langkah-langkah untuk menghentikan penyediaan atau pengalihan senjata, amunisi, dan peralatan militer ke Israel, negara penjajah,” kata misi Palestina untuk PBB melalui X.
Pernyataan itu lebih lanjut menekankan pentingnya sikap untuk mematuhi hukum internasional serta resolusi-resolusi yang telah dikeluarkan PBB.
Pernyataan tersebut mengacu pada Resolusi Majelis Umum ES-10/24, yang disahkan pada 18 September 2024 dan berisi seruan pembatasan pengiriman senjata.
Pembatasan, menurut resolusi itu, diterapkan saat ada “alasan yang wajar untuk mencurigai bahwa senjata tersebut dapat digunakan di wilayah pendudukan Palestina, termasuk Yerusalem Timur.”
Israel terus melancarkan serangan besar-besaran di Gaza sejak kelompok Palestina Hamas menyerbu ke Israel pada Oktober tahun lalu, meskipun Dewan Keamanan PBB telah mengeluarkan resolusi yang menuntut gencatan senjata segera.
Sudah hampir 43.300 orang, sebagian besar adalah wanita dan anak-anak, yang dilaporkan terbunuh dan lebih dari 102.260 lainnya terluka, menurut otoritas kesehatan setempat.
Di Mahkamah Internasional, Israel juga menghadapi kasus genosida atas tindakannya di Gaza.
Sumber: Anadolu
Baca juga: AS kepada Israel: Pulihkan Gaza atau kehilangan bantuan militer
Baca juga: Inggris 'tidak tutup kemungkinan' ambil tindakan terhadap Israel
Mesir sambut seruan Prancis untuk hentikan ekspor senjata ke Israel
Penerjemah: Primayanti
Editor: Tia Mutiasari
Copyright © ANTARA 2024