Yogyakarta (ANTARA News) - Tayangan foto wajah koruptor buron di televisi dinilai hanya efektif sebagai sanksi sosial, tetapi belum cukup efektif dalam konteks penegakan hukum dan pemberantasan korupsi karena tidak akan memberi efek jera bagi pelaku maupun calon pelaku korupsi.
"Memang dengan penayangan foto wajah koruptor buronan di layar kaca televisi, secara langsung masyarakat luas akan mengetahui wajah koruptor itu, dengan harapan masyarakat akan mengucilkan koruptor tersebut dan keluarganya. Tetapi cara ini belum tentu membuat jera yang bersangkutan, begitu pula bagi calon koruptor," kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta Muhammad Irsyad Thamrin SH, Sabtu.
Ia menilai rencana Kejaksaan Agung menayangkan di televisi wajah-wajah koruptor berstatus terpidana (berkekuatan hukum tetap) tetapi masih buron, mulai 16 Oktober 2006, merupakan terobosan dalam upaya menangkap para koruptor itu.
"Langkah itu patut didukung, karena dengan penayangan wajah koruptor di televisi sekaligus data diri serta kasus kejahatannya, diharapkan bisa membantu mempercepat penangkapannya," kata dia.
Namun, kata Irsyad Thamrin, di luar maksud dan tujuan Kejaksaan Agung tersebut, penayangan foto wajah koruptor buron di televisi, apalagi hanya satu minggu sekali satu koruptor, belum cukup efektif bagi kepentingan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, karena selain tidak akan memberi efek jera bagi pelaku dan calon pelaku, penayangan itu bisa ditafsirkan masyarakat bahwa kejaksaan kehabisan akal untuk menangkap koruptor yang masih buron.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung I Wayan Pasek Suartha di Jakarta, Jumat mengatakan mulai 16 Oktober 2006 sebanyak 14 foto wajah koruptor yang masih buron akan ditayangkan di televisi setiap satu minggu sekali satu koruptor lengkap dengan identitas diri serta kasus korupsinya.
Disebutkannya, status ke 14 koruptor itu sudah berkekuatan hukum tetap atau terpidana. Penayangan foto wajah mereka terbuka bagi semua stasiun televisi dan media cetak.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006