Jakarta (ANTARA News) - Timwas Century DPR menyambut baik dan mengapresiasi kerja keras KPK dan keputusan Majelis Hakim Tipikor menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan deputi Bank Indonesia Budi Mulia karena terbukti bersalah.
"Demi keadilan, mega skandal Bank Century memang harus tuntas. Maka, semua kesalahan tidak boleh dibebankan ke pundak Budi Muya. Semua pihak yang ikut merekayasa langkah dan proses ilegal penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, dan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) harus juga dipersalahkan dan mempertanggungjawabkan penyalahgunaan wewenang yang telah mereka lakukan," kata anggota Timwas Century Bambang Soesatyo di Jakarta, Rabu.
Dengan begitu, keputusan Majelis Hakim Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun kepada terdakwa Budi Mulia hrs ditindaklanjuti dengan meningkatkan status Boediono dan kawan-kawan menjadi tersangka sesuai bunyi keputusan Majelis Hakim.
Menurut Majelis Hakim, Budi Mulya secara bersama2 dengan Boediono dkk terbukti melakukan korupsi terkait FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Budi dinilali melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
"Majelis Hakim juga mempertegas bahwa terdakwa selaku Deputi Gubernur BI menyalahgunakan wewenang dalam jabatannya secara bersama-sama dengan Boediono selaku Gubernur BI, Miranda S Goeltom selaku Deputi Senior BI, Siti Fadjriah selaku Deputi Gubernur Bidang 6, Budi Rochadi, almarhum selaku Deputi Gubernur Bidang 7, Robert Tantular, dan Harmanus H Muslim."
"Jadi, keputusan hakim ini mudah untuk ditarik kesimpulan bahwa masih ada beberapa nama yang juga perlu menjalani proses hukum untuk kejelasan prinsip siapa bertanggungjawab atas apa yang menjadi kewenangannya dalam kasus ini. Harap diingat, Budi Mulya itu deputi gubernur Bank Indonesia. Bukan penanggung jawab utama. Penanggung jawab utama adalah mantan gubernur BI," kata Bambang.
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2014