Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menindaklanjuti laporan masyarakat soal aset berupa tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur yang berada di daerah Cilandak, Jakarta Selatan.

"KPK memastikan menindaklanjuti setiap laporan pengaduan masyarakat yang diterima, dengan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data dan informasi yang disampaikan oleh pelapor," kata Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Budi mengatakan tindak lanjut akan diawali dengan verifikasi dan penelaahan terhadap laporan yang diterima oleh Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK.

"Dalam proses verifikasi dan telaah ini tim akan memastikan apakah pengaduan tersebut merupakan tindak pidana korupsi dan menjadi ranah kewenangan KPK atau tidak, sebagaimana diatur UU. Apabila kedua unsur tersebut terpenuhi maka KPK tentu akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.

Lebih lanjut Budi juga mengatakan tindak lanjut terhadap laporan masyarakat tidak hanya dalam bentuk penindakan. Komisi antirasuah juga mempunyai berbagai instrumen dan pendekatan berbeda dalam menyelesaikan laporan masyarakat.

"Namun, masyarakat juga penting untuk memahami bahwa tindak lanjut KPK atas suatu aduan tidak selalu menggunakan pendekatan penindakan. Namun dapat juga dilakukan tindak lanjut melalui pendekatan pencegahan atau pendidikan," kata Budi.

KPK juga bisa melakukan langkah pencegahan korupsi kerugian keuangan negara dengan melakukan penertiban aset-aset negara. Giat pencegahan tersebut dilakukan oleh tim Direktorat Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup).

"Kedeputian Koordinasi dan Supervisi juga secara intens melakukan pendampingan pada pemerintah daerah, menggunakan instrument Monitoring Centre for Prevention (MCP). Merujuk pada data MCP pada Kabupaten Kutai Timur tahun 2023, pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD)-nya mendapatkan skor 81," ujarnya.

Untuk diketahui, laporan kepada KPK soal aset milik Pemkab Kutai Timur tersebut dibuat oleh Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kalimantan Timur (Kaltim). Laporan tersebut dilayangkan ke KPK pada Jumat (25/10).

Ketua PKC PMII Kaltim, Sainuddin sebagai pihak pelapor mengaku masih terus berkomunikasi dengan KPK berkaitan dengan tindaklanjut laporan dugaan korupsi aset Pemkab Kutai Timur tersebut. Sainuddin berharap KPK bisa turun tangan menyelamatkan aset Pemkab Kutai Timur agar tidak merugikan keuangan negara.

"Tentu kami sangat berharap dalam waktu dekat KPK bisa bergerak dan tanggap untuk menindak lanjuti perihal aduan kami sebagai masyarakat Kalimantan timur yang tidak ingin aset Pemkab/negara hilang dan dimanfaatkan oleh kepentingan pribadi," kata Sainuddin saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Menurutnya aset berupa tanah tersebut adalah aset negara yang harus dimanfaatkan dan dikelola untuk kesejahteraan rakyat.

"Karena sebagaimana mestinya aset Pemkab ini milik negara dan seharusnya dipergunakan untuk kepentingan umum bukan untuk keuntungan perseorangan," tuturnya.

Baca juga: Ahli: Biro Pengamanan KPK bisa dikenai sanksi kasus pungli rutan

Baca juga: KPK panggil ketua pokja terkait pembangunan shelter tsunami NTB

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024