Ogan Komering (ANTARA News) - Kasad Jenderal Djoko Santoso mengatakan bahwa pihaknya terus melanjutkan pengadaan helikopter buatan Rusia untuk TNI AD, menyusul keluarnya keputusan pemerintah yang menerima tawaran kredit senilai satu miliar dolar AS dari negara Beruang Merah itu. "Kalau dari Rusia, kita akan tetap prioritaskan pengadaan helikopter Mi-17 dan Mi-35," katanya ketika dikonfirmasi ANTARA News usai meninjau langsung penanganan kabut asap di Desa Sepucuk, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel, Sabtu.Kasad mengatakan bahwa pihaknya masih mempelajari tawaran kredit negara dari Rusia itu. Meski demikian, tambah Kasad, kemungkinan besar TNI AD akan memprioritaskan kembali pengadaan helikopter Mi-17 dan Mi-35 yang selama ini tertunda. "Mudah-mudahan kali ini pengadaannya cepat selesai," katanya. Pengadaan helikopter serbu buatan Rusia itu sempat tersendat, menyusul dugaan korupsi yang dilakukan Andi Kosasih, perwakilan Swisph Air and Industrial Supplier Pte di Indonesia. Terkait itu, Departemen Pertahanan (Dephan) telah memberikan bahan-bahan yang berkenaan dengan kronologi pengadaan helikopter serbu tersebut sejak awal pada 2003 lalu, terutama yang menyangkut prosedur administrasi, kepada BPK dan Tim Pemberantasan Korupsi (Timtastipikor). Prosedur pengadaan Mi-17 mulai dari penetapan mitra kerja hingga pelimpahan wewenang kepada Markas Besar TNI AD untuk menandatangani kontrak, sudah dijalankan secara prosedural. Pengadaan bermasalah ketika pemasok asal Singapura menarik uang muka tanpa prosedur, sehingga menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar 3,2 juta dollar AS. Menanggapi sikap sepihak Swisph, Dephan mengadakan koordinasi dengan Mabes TNI, Mabes TNIB AD, Departemen Keuangan dan Bapennas, untuk meminta penjelasan dari pihak suplier, dalam hal ini Andi Kosasih sebagai perwakilan Swisph di Indonesia. Pada pertemuan itu, Andi Kosasih berjanji akan memberikan uang jaminan uang muka sebesar lima persen dari total nilai kontrak 21,6 juta dolar AS, sekaligus menyerahkan surat kuasa dan surat jaminan atas penarikan uang muka tersebut. Namun hingga tanggal 7 Januari 2006 --batas waktu yang dijanjikan Andi-- yang bersangkutan tidak muncul hingga sekarang. Padahal, uang jaminan, surat jaminan dan surat kuasa itu, merupakan landasan untuk melakukan amandemen terhadap kontrak yang lama. Dengan begitu, Departemen Keuangan tidak dapat melakukan amandemen kontrak, padahal keputusan politik telah menyatakan bahwa pengadaan empat Mi-17-IV harus tetap dilanjutkan.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006