Dengan permintaan maaf tersebut, Dewan Pers menilai kasusnya telah selesai secara jurnalistik."

Jakarta (ANTARA News) - Ketua Dewan Pers Bagir Manan menyatakan, pemuatan karikatur di harian umum berbahasa Inggris The Jakarta Post tentang Kelompok ISIS di Irak pada 3 Juli 2014 melanggar kode etik jurnalistik (KEJ).

"Dewan Pers merekomendasikan The Jakarta Post untuk melalukan evaluasi serta mempertimbangkan secara sungguh-sungguh dan bijaksana terkait pemuatan karikatur yang berhubungan dengan agama," ujarnya dalam temu ahli pers di Jakarta, Rabu.

Oleh karena itu, Dewan Pers merekomendasikan The Jakarta Post hendaknya memperhatikan dan menghormati keragaman agama dan keragaman pemahaman dari pemeluk agama Islam di Indonesia.

Dewan Pers menilai, The Jakarta Post melanggar Pasal 8 KEJ karena mengandung prasangka yang tidak baik terhadap agama Islam.

Dalam surat tanggapan kepada Pemimpin Redaksi/Penanggungjawab The Jakarta Post Meidyatama Suryodiningrat, Bagir Manan menilai permintaan maaf harian itu pada 7 Juli dalam versi laman Internetnya dan edisi cetak 8 Juli 2014 merupakan komitmen untuk tidak mengulang kesalahan serupa.

"Dengan permintaan maaf tersebut, Dewan Pers menilai kasusnya telah selesai secara jurnalistik," ujarnya.

Namun, Dewan Pers memperingatkan The Jakarta Post lebih berhati-hati dan tidak lagi memuat karikatur yang dapat mengandung prasangka yang tidak baik terhadap agama dan kelompok tertentu.

Dewan Pers juga merekomendasikan ke harian itu untuk menjalin komunikasi yang lebih baik dengan pihak-pihak yang merasa tidak dapat menerima pemuatan karikaturnya pada 3 Juli 2014, demikian Bagir Manan. (*)

Pewarta: Priyambodo RH
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2014