pastikan untuk membawa beberapa dokumen yang diperlukan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, seperti KTP, BPKB, dan STNK asli masing-masing disertai lampiran fotokopi
Jakarta (ANTARA) -
Polda Metro Jaya membuka layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling yang berkolaborasi dengan Dinas Pendapatan Daerah di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) tersedia di 14 wilayah pada Selasa.

Baca juga: Penjelasan soal program BBNKB gratis di Jakarta

Berdasarkan informasi dari akun 'X' (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan Samsat Keliling tersedia di 14 wilayah, yakni:

  1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakpus dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB;
  2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakut dan Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading pukul 08.00-14.00 WIB;
  3. Jakarta Barat di Mall Citraland pukul 08.00-14.30 WIB;
  4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jaksel pukul 08.00-15.00 WIB dan TMP Kalibata pukul 08.00-14.00 WIB;
  5. Jakarta Timur di lapangan tenis Samsat Jaktim dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.30 WIB;
  6. Kota Tangerang di pangkalan Busway Food Moshere dan ex City Mall Nambo Jaya pukul 08.00-14.00 WIB;
  7. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD Serpong pukul 16.00-19.00 WIB;
  8. Samling Ciledug di Giant Poris Batu Ceper Tangerang dan Fresh Market Green Lake City Ketapang Cipondoh Ciledug pukul 09.00-12.00 WIB;
  9. Ciputat di Kantor Kelurahan Pondok Betung Ciputat dan Pasar Gintung Ciputat Timur pukul 09.00-12.00 WIB;
  10. Kelapa Dua di Pasar Modern Intermoda dan halaman G Town House pukul 08.00-14.00 WIB;
  11. Kota Bekasi di Danau Wisata Cipeucang pukul 08.00-12.00 WIB;
  12. Kabupaten Bekasi di Pasar Bersih Jababeka Cikarang pukul 08.00-12.00 WIB;
  13. Depok di halaman parkir Samsat Depok pukul 08.00-14.00 WIB dan RS Bhayangkara Brimob pukul 08.00-12.00 WIB;
  14. Cinere di halaman parkir Samsat pukul 08.00-12.00 WIB.
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan wajib pajak sebelum menyambangi gerai untuk membayar pajak kendaraan, antara lain memastikan kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.

Baca juga: Kanwil DJP Jakpus tingkatkan program akses pasar bagi pelaku UMKM

Kemudian, pastikan untuk membawa beberapa dokumen yang diperlukan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, seperti KTP, BPKB, dan STNK asli masing-masing disertai lampiran fotokopi.

Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan. Sedangkan untuk perpanjangan STNK dan ganti plat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.


Baca juga: Penerimaan pajak di Jakpus Rp3,19 triliun mayoritas dari perdagangan

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024