Jakarta (ANTARA News) - Departemen Keuangan (Depkeu) meminta Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) melengkapi persyaratan untuk dapat menggunakan dana dari Badan Layanan Umum (BLU) yang mengelola dana investasi untuk pembangunan jalan tol, khususnya untuk pembebasan tanah. "Departemen Pekerjaan Umum dan BPJT memang sudah mengajukan penggunaan dana itu, namun karena ada persyaratan yang belum dilengkapi, kemudian kita meminta kepada BPJT untuk melengkapi," kata Dirjen Perbendaharaan Depkeu, Mulia Nasution di Jakarta akhir pekan ini. Mulia menyebutkan, persyaratan yang harus dilengkapi antara lain harus ada rencana strategis, standar pelayanan minimal, laporan keuangan kalau insitusi yang bersangkutan sudah operasional sebelumnya. "BPJT kan institusi baru, jadi kalau yang menyangkut laporan keuangan memang belum ada. Yang harus dilengkapi dan diperjelas adalah rencana bisnis, standar pelayanan, dan rencana tata kelola yang jelas," kata Mulia. Atas permintaan BPJT itu, kata Mulia, dana yang diminta terutama akan ditujukan untuk keperluan pembebasan tanah. Dana itu akan berasal dari dana investasi yang sudah dialokasikan dalam APBNP 2006 sebesar Rp2 triliun. "Tidak seluruhnya untuk pembebasan tanah, untuk keperluan pembebasan tanah sekitar Rp600 miliar," kata Mulia. Ia mengharapkkan, BLU yang mengurusi masalah dana investasi itu dapat segera dibentuk dan dapat segera melakukan tugas dan fungsinya dalam waktu secepatnya. "APBNP 2006 sudah disetujui, kita harapkan dalam bulan-bulan ini dapat diselesaikan," ujarnya. Ditanya apakah jika BPJT sudah melengkapi persyaratan, Departemen Keuangan melalui BLU itu dapat segera menetapkan pencairan dananya, Mulia mengatakan, pada saatnya akan ada perjanjian dengan BPJT. "Ya nanti kan ada perjanjian antara Depkeu dalam hal ini pegelola dana investasi itu dengan BPJT," katanya. Mulia menjelaskan, BPJT harus membahas penggunaan dana itu dengan panitia-panitia pengadaan barang yang tersebar di beberapa provinsi. "Sekarang kan prioritasnya untuk jalan Trans Jawa, tentunya mulai dari DKI Jakarta, Jateng, dan Jatim. Cuma untuk pelaksanaannya bertahap, ruas-ruas mana yang diprioritaskan, itu yang tahu adalah Ditjen Bina Marga Departemen PU dan Bappenas," jelasnya. Sebelumnya Menteri Pekerjaan Umum (PU) Djoko Kirmanto mengungkapkan bahwa Wapres Jusuf Kalla memerintahkan Menteri Keuangan segera menerbitkan keputusan mengenai BLU yang mengelola dana investasi pembangunan infrastruktur. Menurut Djoko, pembebasan tanah ini memang menjadi kendala utama pembangunan jalan tol sehingga pihaknya juga meminta bantuan Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar terhadap tanah-tanah yang akan kena proyek jalan tol tersebut tidak bisa lagi dialihkan atau dipindahtangankan.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006