Kami harapkan hakim dapat memutus yang seadil-adilnya

Jakarta (ANTARA) - Ahli Administrasi Negara dari Universitas Gadjah Mada Richo Andi Wibowo mengatakan Biro Pengamanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa dikenai sanksi pidana sebagai tanggung jawab atas kasus dugaan pungutan liar (pungli) Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

"Meski tidak kecipratan uang, tetapi bisa dikenai sanksi. Namun harus dievaluasi terlebih dahulu," kata Richo dalam sidang pemeriksaan ahli di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Adapun kasus tersebut menyeret 15 terdakwa yang antara lain merupakan Kepala Rutan KPK hingga petugas Rutan KPK, yang berada di bawah Biro Pengamanan KPK.

Meski demikian, Richo menegaskan bahwa sanksi pidana kepada seseorang harus diberikan berdasarkan perbuatan yang dilakukan secara individu, bukan tanggung jawab atas apa yang diperbuat bawahannya.

Baca juga: Saksi terima Rp95,6 juta untuk tutup mulut adanya pungli di rutan KPK

Selain itu, lanjut dia, sanksi pidana juga baru bisa dikenakan kepada pihak Biro Pengamanan KPK selaku lembaga yang membawahi Rutan KPK apabila terbukti menikmati uang haram dari kasus tersebut.

Ditemui setelah persidangan usai, kuasa hukum terdakwa Achmad Fauzi, Aji Saepullah mempertanyakan status Karutan KPK sebelumnya lantaran kasus dugaan pungli Rutan KPK sudah berjalan sejak 2019, sedangkan Karutan KPK yang dijadikan terdakwa dalam kasus tersebut baru menjabat pada 2022.

"Ini yang menjadi pertanyaan. Apakah Achmad Fauzi dijadikan tersangka dan terdakwa hanya untuk kepuasan publik semata," kata Aji.

Ia pun menilai sejauh ini pun belum ada keterangan saksi yang mengarah pada keterlibatan kliennya dalam kasus itu.

Meski begitu, Aji berharap persidangan dapat membuat terang benderang kebenaran materiel dengan melihat fakta yang selama ini terungkap.

"Kami harapkan hakim dapat memutus yang seadil-adilnya," tuturnya.

Richo memberikan keterangan dalam kasus dugaan pungli atau pemerasan kepada tahanan di Rutan Cabang KPK senilai Rp6,38 miliar pada rentang waktu 2019-2023.

Baca juga: Mantan petugas terima uang Rp1 juta bantu selundupkan HP ke Rutan KPK

Dalam kasus itu, terdapat 15 terdakwa yang diduga melakukan pungli atau pemerasan kepada para tahanan.

Sebanyak 15 orang dimaksud, yakni Kepala Rutan KPK periode 2022–2024 Achmad Fauzi, Pelaksana Tugas Kepala Rutan KPK periode 2021 Ristanta, serta Kepala Keamanan dan Ketertiban KPK periode 2018–2022 Hengki.

Selain itu, ada pula para petugas Rutan KPK meliputi Eri Angga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rahmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, serta Ramadhan Ubaidillah, yang menjadi terdakwa.

Pungli dilakukan para terdakwa di tiga Rutan Cabang KPK, yakni Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur, Rutan KPK di Gedung C1, dan Rutan KPK di Gedung Merah Putih (K4). Dari setiap Rutan Cabang KPK, pungli yang dikumpulkan senilai Rp80 juta setiap bulan-nya.

Perbuatan dilakukan dengan tujuan memperkaya 15 orang terdakwa tersebut, yakni memperkaya Deden senilai Rp399,5 juta, Hengki Rp692,8 juta, Ristanta Rp137 juta, Eri Rp100,3 juta, Sopian Rp322 juta, Achmad Rp19 juta, Agung Rp91 juta, serta Ari Rp29 juta.

Selanjutnya, memperkaya Ridwan sebesar Rp160,5 juta, Mahdi Rp96,6 juta, Suharlan Rp103,7 juta, Ricky Rp116,95 juta, Wardoyo Rp72,6 juta, Abduh Rp94,5 juta, serta Ramadhan Rp135,5 juta.

Dengan demikian, perbuatan para terdakwa tergolong sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024