“Perpanjangan masa berlaku selama tiga tahun ke depan merupakan penguatan dari praktik sebelumnya di mana perpanjangan hanya dilakukan untuk periode satu tahun,” kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso di Jakarta, Senin.
Perpanjangan perjanjian kerja sama itu juga merefleksikan sinergi dan kolaborasi kedua otoritas dalam menjaga stabilitas moneter dan keuangan kedua negara di tengah ketidakpastian global
Kesepakatan tersebut terdiri atas dua perjanjian kerja sama keuangan bilateral, yaitu Local Currency Bilateral Swap Agreement (LCBSA) dan Bilateral Repo Agreement (BRA).
Local Currency Bilateral Swap Agreement (LCBSA) memungkinkan dilakukannya pertukaran mata uang lokal antara kedua bank sentral hingga senilai 9,5 miliar dolar Singapura atau Rp100 triliun
Sedangkan Bilateral Repo Agreement (BRA) memungkinkan dilakukannya transaksi repo antara kedua bank sentral untuk mendapatkan likuiditas senilai 3 miliar dolar AS (atau mata uang Yen/Euro dengan nilai setara) dengan menjaminkan obligasi pemerintah yang diterbitkan oleh Amerika Serikat, Jepang, atau Jerman yang dimiliki kedua bank sentral.
Ramdan menuturkan kerja sama tersebut telah berlangsung sejak November 2018 sebagai tindak lanjut dari kesepakatan antara Presiden Republik Indonesia dan Perdana Menteri Singapura untuk senantiasa saling mendukung dan membangun kepercayaan terhadap kondisi perekonomian di masing-masing negara.
“Hal ini juga menjadi bagian dari upaya perluasan dan penguatan kerja sama internasional di area kebanksentralan, serta merepresentasikan peran penting kerja sama internasional sebagai bagian dari bauran kebijakan Bank Indonesia,” ujarnya.
Local Currency Bilateral Swap Agreement merupakan bentuk kerja sama keuangan bilateral yang lazim dilakukan oleh bank sentral. LCBSA antara BI dan MAS adalah perjanjian bilateral pertukaran mata uang dalam bentuk penukaran Rupiah dengan Dolar Singapura untuk kemudian dipertukarkan kembali pada saat jatuh tempo yang disepakati.
Bilateral Repo Agreement merupakan bentuk kerja sama keuangan bilateral yang lazim dilakukan oleh bank sentral. BRA antara BI dan MAS adalah perjanjian bilateral pertukaran surat berharga yang diterbitkan pemerintah Amerika, Jepang, atau Jerman yang dimiliki kedua bank sentral dengan mata uang Dolar Amerika (atau Yen/Euro dengan nilai setara) untuk kemudian dipertukarkan kembali pada saat jatuh tempo yang disepakati.
Baca juga: RI dan Singapura dorong konektivitas pembayaran kode QR lintas negara
Baca juga: BI dan Bank Sentral Singapura perluas kerja sama
Baca juga: Indonesia-Singapura sepakati perpanjangan kerja sama keuangan
Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2024