Yang dimaksud dengan cuti tepat waktu adalah memulai cuti sesuai izin, dan masuk kembali sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan."
Pamekasan (Antara) - Sekretaris Daerah Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, minta kepada semua pengawai negeri sipil setempat agar mengambil cuti Lebaran tepat waktu, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
"Yang dimaksud dengan cuti tepat waktu adalah memulai cuti sesuai izin, dan masuk kembali sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan," kata Sekdakab Pamekasan, Alwi, Selasa.
Ia menjelaskan, cuti Lebaran bagi PNS di lingkungan Pemkab Pamekasan kali ini selama 10 hari, dan menurutnya waktu selama itu sudah cukup bagi PNS untuk beristirahat dan berlibur bersama keluarga.
Jika ada PNS yang berasal dari luar Pamekasan, ia menyarankan agar pola mudiknya dilakukan secara bergantian.
"Misalnya keluarganya diminta pulang lebih dahulu, baru setelah masa cuti tiba si PNS ini yang pulang menyusul," terang Alwi.
Sekda Alwi menjelaskan, pihaknya perlu mengingatkan hal itu, karena selama ini banyak PNS di lingkungan Pemkab Pamekasan yang mengambil cuti Lebaran lebih dahulu dengan alasan karena yang bersangkutan dari luar Pamekasan.
Selain mendahului cuti yang telah ditentukan, tidak sedikit di antara para abdi negara itu yang kembali masuk kerja, melebihi ketentuan cuti yang telah ditetapkan.
"Untuk saat ini, saya kira tidak ada alasan lagi bagi PNS untuk kembali masuk kerja terlambat," katanya menjelaskan.
Alwi menambahkan, jika nantinya masih ditemukan adanya PNS yang tidak masuk kerja lebih awal dan kembali masuk kerja terlambat, maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi tegas.
Libur dan cuti bersama Lebaran bagi kalangan PNS di lingkungan Pemkab Pamekasan pada Idul Fitri 1435 Hijriah kali ini mulai tanggal 26 Juli hingga 3 Agustus 2014. (ZIZ/T007)
Pewarta: Abd Aziz
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014