New York (ANTARA News) - Pengadilan Amerika Serikat awal pekan ini menghukum penjara dua orang warga negara Israel dalam kasus penipuan undian internasional.
Seperti dikutip dari AFP, penipuan undian dengan sasaran kaum lanjut usia tersebut mengakibatkan kerugian 8 juta dolar dari tabungan hari tua.
Pengadilan Amerika Serikat wilayah Loretta Preska menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara bagi Avi Ayache dan 13 tahun penjara bagi Yaron Bar karena terbukti bersalah dalam kasus penipuan selama empat tahun lewat surat dan telegram.
Hakim Amerika Serikat mengatakan kedua orang tersebut merupakan pimpinan komplotan di Israel (total 12 orang), yang telah menipu warga Amerika lebih dari 8 juta dolar dan telah memindahkan uang pada akun bank di Cyprus, Israel, dan Uganda.
Jaksa penuntut wilayah New York, Preet Bharara, mengatakan bahwa kelompok itu adalah "grup perampok" yang menipu korban di Amerika Serikat dengan menyatakan bahwa mereka adalah pemenang lotre.
"Menipu korban mereka dengan iming - iming uang, Ayache dan Bar mengambil uang tabungan mereka," kata Bharara.
"Sekarang Ayche dan Bar akan menghabiskan sisa hidup mereka di dalam penjara," tambahnya.
Dari tahun 2005 hingga 2009, terdakwa mengelabui warga Amerika dengan iming-iming telah memenangi undian sejumlah uang.
Namun, untuk mendapatkan uang tersebut mereka harus membayar beberapa ribu dolar, bahkan puluhan hingga ratusan ribu dolar "untuk membayar pajak", yang totalnya mencapai lebih dari 8 juta dolar.
Untuk mengelabui para korban mereka mencantumkan nama dan firma hukum, serta nomor telepon palsu di New York untuk menutupi kenyatan bahwa mereka berasal dari Israel.
Mereka bahkan mengirim bunga dan bingkisan kepada beberapa korban sebagai ucapan "selamat" atas kemenangan mereka.
Pengadilan juga mendenda Ayache dan Bar sebesar 8,2 juta dolar dan mengembalikan 8,2 juta dolar.
Sebelas dari 12 terdakwa telah tertangkap di Israel pada bulan Juli 2009, dan kemudian diekstradisi ke Amerika Serikat.
Sedangkan 1 terdakwa lainnya tertangkap di Bandara Internasional Newark di New Jersey sesaat sebelum penerbangannya ke Israel.
Seluruh terdakwa dinyatakan bersalah, kata kejaksaan Amerika Serikat.
Tujuh terdakwa telah menerima hukuman lebih rendah, sedangkan hukuman bagi 3 terdakwa lainnya akan diputuskan dalam beberapa minggu kedepan.
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2014