Jakarta (ANTARA) - Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) mengapresiasi kinerja Polri yang bergerak cepat memberantas judi online (daring) beromzet miliaran rupiah di Jakarta.
"Kami mengucapkan terima kasih sekaligus apresiasi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajarannya yang kembali berhasil mengungkap jaringan judi online di Jakarta dan menetapkan 10 orang tersangka," kata Bendahara Umum PB SEMMI Achmad Donny dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Menurut dia, gerak cepat Polri membongkar jaringan judi online bisa diterjemahkan sebagai komitmen Polri mewujudkan program kerja Asta Cita ke-7 pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Baca juga: Tersangka judi online yang libatkan oknum Komdigi bertambah dua orang
Karena itu, PB SEMMI akan mendukung pemerintah dalam memberantas judi online.
"Pemerintah dan Polri sejatinya menyelamatkan Gen-Z dan generasi muda yang sedang ditawari racun berwajah madu berupa pinjaman online dan judi online. Begitu terjerat judi online dan pinjaman online masa depan mereka hancur," katanya.
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap tiga tersangka baru terkait kasus judi online (daring) Slot82-78, yakni situs judi daring hasil pengembangan (generated) dari Slot8278 yang dikendalikan oleh seorang warga negara asing (WNA) asal China.
Baca juga: Polri bidik aset-aset bandar judi online untuk disita negara
Polri sebelumnya telah meringkus tujuh tersangka, yaitu enam WNI yang berinisial RA, IMM, AF, FH, RAP dan HJ serta satu WNA asal China berinisial QF yang merupakan otak dari sindikat judi daring ini.
Dari pengungkapan ini, Bareskrim Polri berhasil menyita uang tunai sejumlah Rp70,138 miliar, dua unit kendaraan roda empat, tiga unit ponsel, dan satu unit laptop yang digunakan untuk operasional situs Slot82-78.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 82 dan/atau Pasal 85 Undang-Undang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, juncto Pasal 10 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 303 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling maksimal selama 20 tahun," kata Asep.
Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024