Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa tersangka FF (43) positif menggunakan narkoba jenis sabu saat melakukan pembunuhan terhadap SA (40) hingga kepala korbannya terpisah dari badan.
"Setelah tersangka ditangkap, kami melakukan tes urine terhadap pelaku, hasilnya adalah positif amfetamin," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.
Wira menjelaskan, tersangka FF saat dilakukan pemeriksaan atau pendalaman memang pada awalnya keterangannya berubah-ubah karena pada saat itu tersangka masih dipengaruhi narkoba.
"Namun seiring waktu, begitu pengaruhnya sudah habis, tersangka sudah bisa diajak melakukan komunikasi dengan baik," katanya.
Wira juga menyebutkan bahwa korban dan tersangka ternyata memiliki hubungan asmara sejak tahun 2022. Korban juga sempat meminta tersangka untuk mengirim ikan ke hotel tempat korban menginap.
Baca juga: Polisi dalami keterlibatan orang lain dalam kasus mayat tanpa kepala
Baca juga: Kasus mayat tanpa kepala, Polisi: Korban sempat dicekik 20 menit
Baca juga: Polisi dalami keterlibatan orang lain dalam kasus mayat tanpa kepala
Baca juga: Kasus mayat tanpa kepala, Polisi: Korban sempat dicekik 20 menit
Namun saat bertemu di hotel, tersangka tidak membawa ikan dan meminta korban untuk mengambilnya di rumah tersangka.
"Pada Minggu (27/10) sekitar pukul 17.30 WIB tersangka datang menemui korban di hotel, pada saat bertemu tersangka dan korban melakukan hubungan badan sebanyak satu kali dan setelah itu tersangka kembali ke rumah," katanya.
Setelah pertemuan tersebut, korban bertemu di rumah tersangka untuk mengambil ikan yang dipesan. Namun saat di rumah tersangka, korban dihabisi oleh tersangka karena korban mengatakan yang tidak baik kepada istri dan keluarga korban.
Untuk barang bukti yang berhasil disita dari tersangka adalah satu unit mobil pikap, satu buah gerobak, satu buah pisau dan satu lembar busa warna kuning. Selain itu satu kaos, satu buah celana panjang jins, satu buah karung, satu buah tali.
"Kemudian tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," kata Wira.
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024