Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menindak tegas akun-akun media sosial yang digunakan untuk mempromosikan judi online.

Akun pemengaruh @cinemalokal.id yang punya banyak pengikut di Instagram ditutup aksesnya karena terindikasi menyusupkan tautan ke situs judi online melalui profil dan aktivitas konten.

"Jangan sekali-kali berpikir bisa lolos dengan strategi sembunyi-sembunyi seperti ini. Setiap laporan dari publik akan kami respons, dan setiap pelanggaran akan kami tindak tegas," kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemkomdigi Prabunindya Revta Revolusi di Jakarta, Senin.

Prabu menyatakan bahwa pemerintah tidak akan menoleransi penggunaan platform media sosial untuk aktivitas yang ilegal dan merugikan masyarakat.

"Kami serius menangani akun-akun yang menyelundupkan akses ke situs perjudian. Ini adalah tindakan yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak tatanan moral masyarakat kita," katanya.

Dia juga menyampaikan peran penting masyarakat dalam penemuan aktivitas ilegal di platform media sosial.

Ia mencontohkan, akun @cinemalokal.id bisa ditemukan, dikenali, dan kemudian diputus aksesnya karena ada anggota masyarakat yang peduli dan secara aktif melaporkan penyebaran konten-konten yang dinilai mencurigakan.

Baca juga: Kemkomdigi siapkan daftar web judi yang diblokir untuk transparansi

Baca juga: Kemkomdigi berhentikan sementara 11 pegawai yang terlibat judi online

Kemkomdigi mengapresiasi dukungan masyarakat terhadap upaya pemerintah untuk memberantas praktik judi online.

"Banyak masyarakat yang memiliki rasa cinta pada bangsa ini dan tidak ingin media sosial dijadikan ruang untuk merusak mental serta ekonomi rakyat," kata Prabu.

"Judi online adalah penyakit sosial yang hanya membawa kerugian," katanya.

Dia mengingatkan bahwa para pelaku judi online sering kali menyasar kelompok warga berusia muda yang rentan terpengaruh dan terjebak adiksi akibat aktivitas perjudian.

Prabu juga menyampaikan bahwa perjudian merupakan tindakan melanggar hukum, demikian pula penyebaran informasi yang mengarahkan orang ke kegiatan perjudian.

Distribusi informasi yang mengarah pada aktivitas judi tergolong tindakan kriminal dan kejahatan siber yang konsekuensi hukumnya diatur dalam Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Kami ingatkan, kepada siapapun, baik itu individu maupun komunitas, bahwa mempromosikan aktivitas perjudian online adalah pelanggaran yang akan kami tindak tegas," kata Prabu.

"Ini sudah jelas diatur dalam undang-undang kita. Tidak ada ruang bagi mereka yang berpikir bisa memanfaatkan media sosial untuk melakukan tindakan ilegal," katanya.

Baca juga: Kemkomdigi gaet Google hingga Meta untuk berantas judi online

Baca juga: Kemkomdigi tindak akun pemengaruh dan blokir ribuan konten judi online

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2024