Jakarta (ANTARA) - Tim pemeriksa yang dibentuk Mahkamah Agung (MA) telah memeriksa mantan Kepala Balitbang Diklat Hukum dan Peradilan MA Zarof Ricar (ZR), Senin, terkait dugaan keterlibatan majelis hakim kasasi dalam kasus Gregorius Ronald Tannur, terpidana kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

“Betul, tim pemeriksa yang dibentuk KMA sudah bekerja,” kata Juru Bicara MA Yanto kepada ANTARA via telepon di Jakarta, Senin.

Yanto belum bisa memerinci poin-poin yang diperiksa dari ZR, namun ia memastikan bahwa pemeriksaan tersebut untuk mengklarifikasi dugaan keterlibatan majelis hakim kasasi dalam perkara Ronald Tannur.

“Tujuannya ‘kan etik ya, kalau hukum (pidana) sudah (diproses oleh) Kejaksaan. Tentunya etiknya. Karena waktu rilis pers di Kejaksaan itu ‘kan, kata Kapuspenkum, ZR menyebut ketemu salah satu (hakim kasasi),” ujarnya.

Baca juga: Kejagung benarkan Zarof Ricar tengah diperiksa

Hasil pemeriksaan, tambah dia, akan disampaikan kepada publik setelah seluruh pemeriksaan rampung.

“Nanti kalau sudah semua selesai, baru ada nanti kesimpulan dari tim pemeriksa. Nanti kita kasih tahu,” kata Yanto.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar membenarkan bahwa ZR selaku tersangka perkara dugaan pemufakatan jahat suap kasasi Ronald Tannur diperiksa oleh Tim MA di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin.

Diketahui bahwa ZR ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung pada Jumat (25/10). Ia diduga menjadi makelar untuk putusan kasasi Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

Pada konferensi pers di Jakarta, Jumat (25/10) malam, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan bahwa ZR diminta oleh LR, pengacara Ronald Tannur yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini, untuk memuluskan perkara Ronald Tannur pada tingkat kasasi.

Baca juga: Kejagung sebut telah periksa keluarga Zarof Ricar

LR lantas memberikan uang senilai Rp5 miliar kepada ZR yang berdasarkan catatan ditujukan untuk tiga hakim agung MA berinisial S, A, dan S. Sementara itu, ZR dijanjikan upah senilai Rp1 miliar.

Namun, menurut Kejagung, ZR belum menyerahkan uang suap kepada hakim agung MA yang menangani kasasi Ronald Tannur.

"Ternyata uang itu masih di amplop. Masih di rumah si ZR. Di sini terjadi pemufakatan jahat untuk menyuap hakim supaya perkaranya bebas, tetapi uangnya belum ke sana," kata Qohar.

Menanggapi kondisi tersebut, pimpinan MA memutuskan membentuk tim pemeriksa pada Senin (28/10). Tim pemeriksa yang diketuai oleh Ketua Kamar Pengawasan MA Dwiarso Budi Santiarto ini bertujuan untuk melakukan klarifikasi terhadap majelis hakim kasasi Ronald Tannur.

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024