"Pelaku HB (45) ini kami amankan saat hendak mengantarkan barang haram narkoba kepada seseorang pemesannya, seberat setengah kilogram sabu," tutur Kapolsek Metro Tamansari Adhi Wananda di Jakarta pada Senin.
Adhi mengatakan bahwa pengungkapan kasus itu merupakan hasil pengusutan narkoba jaringan lintas provinsi asal Aceh Barat.
"Pelaku HB dijanjikan keuntungan Rp5 juta dengan mengantarkan narkoba dari temanya berinisial SI yang saat ini berada di daerah Aceh Barat," ujar Adhi.
Baca juga: Polisi buru pemasok narkoba ke aktor Andrew Andika
Wakapolsek Metro Tamansari Kompol Ujang Rahmat Sutardi menyebutkan bahwa awalnya tim narkoba Polsek Metro Tamansari mendapatkan informasi tentang adanya pengiriman narkoba di wilayah Tamansari.
"Kemudian setelah dilakukan penyelidikan, transaksi berubah ke wilayah Kramat Jati, Jakarta Timur," katanya.
Petugas kemudian melakukan pengintaian di wilayah tersebut dan menangkap orang dengan ciri-ciri yang ada dalam informasi dari HB.
"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu plastik bening berisi narkotika jenis sabu. Usai penangkapan pelaku, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan lagi narkoba jenis sabu," tutur Ujang.
Adapun total barang bukti yang diamankan, yakni sebanyak dua plastik bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 505 gram. Rincian adalah satu plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan bruto 460 gram dan satu plastik bening lainnya yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 45 gram.
Baca juga: Ada "tembok rahasia" untuk transaksi narkoba di Kampung Boncos
Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Metro Tamansari Kompol Suparmin mengatakan bahwa pelaku HB dijanjikan sejumlah uang oleh temannya dari Aceh Barat berinisial SI yang hingga kini masih buron (DPO).
"Dijanjikan setiap pengantaran barang tersebut akan diberikan upah sebesar Rp5 juta," kata Suparmin.
Pelaku HB, kata Suparmin, mendapatkan sabu dari seseorang berinisial CP (DPO) yang CP mendapatkan sabu tersebut dari JAL (DPO) yang berasal dari Aceh Barat," kata Suparmin.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," katanya.
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024