Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Jakarta Pusat telah merazia 825 Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) sejak Januari hingga Oktober 2024 untuk menjaga ketertiban umum di wilayah tersebut.

"Kami rutin melaksanakan giat PPKS baik tingkat wali kota atau kecamatan untuk menjaga ketertiban umum," kata Kepala Suku Dinas Sosial Jakarta Pusat, Abdul Salam saat dihubungi di Jakarta, Senin.

Suku Dinas Sosial (Sudinsos) Jakarta Pusat juga telah menyiagakan petugas Pelayanan, Pengawasan dan Pengendalian Sosial (P3S) di posko yang tersebar di delapan kecamatan.

Di setiap posko dan unit Tim Reaksi Cepat (TRC) itu disiagakan enam hingga delapan petugas P3S yang dibagi dalam dua sif kerja setiap harinya. Setiap sif ada tiga hingga empat petugas yang bekerja.

"Selain itu ada satu unit posko tim reaksi cepat (TRC) di tingkat kota yang siaga 24 jam," ujar Abdul.

Baca juga: Pemkot Jakarta Pusat sebut Tanah Abang rawan PPKS

Kepala Seksi Perlindungan Jaminan Rehabilitasi Sosial Suku Dinas Sosial Jakarta Pusat Nurlaela menyebut, razia PPKS di tingkat wali kota dilakukan setiap Jumat malam. Sedangkan jadwal giat di tingkat kecamatan tergantung jajaran kecamatan di Jakarta Pusat.

"Setiap tingkat ada jadwalnya masing-masing, yang terpenting giat PPKS ini selalu kami rutin lakukan di Jakarta Pusat. Tim reaksi cepat mobile juga terus dilakukan ke seluruh wilayah Jakarta Pusat," kata Nurlaela.

Sejak Januari hingga Oktober 2024, pihaknya sudah menjangkau sebanyak 825 PPKS. PPKS yang dijangkau tersebut terdiri atas gelandangan, remaja bermasalah, pengemis, anak jalanan, pemulung, asongan, tuna susila, waria, disabilitas mental dan penyandang disabilitas.

Baca juga: Pemkot Jakpus razia PPKS di Kolong Jembatan Pipa Air

Selain itu korban bencana, korban pengguna narkotika, psikotropika dan obat terlarang (napza), orang berkebutuhan khusus, lanjut usia terlantar, anak terlantar hingga anak balita terlantar dan lainnya.

"Mayoritas PPKS dari gelandangan sekitar 383 orang, pengemis atau pengamen 154 orang, lanjut usia terlantar, dan lain sebagainya," katanyam

Adapun seluruh PPKS yang dijangkau itu telah dikirim ke Panti Sosial Bina Insan Bangun Daya 1 Kedoya untuk mengikuti pembinaan sesuai dengan hasil asesmen. Jika masih memiliki keluarga dan memenuhi syarat agar tidak kembali ke jalanan.

Dinsos DKI Jakarta melakukan rehabilitasi terhadap PPKS yang terjaring razia Satpol PP selama enam bulan di panti sosial sebelum dikembalikan ke masyarakat.

Sedangkan kategori lansia telantar langsung dikirim ke panti werdha atau dilakukan pembinaan pelatihan untuk menopang hidup saat keluar panti.

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024