"Perlu diketahui bersama bahwa tata kelola SDA (sumber daya alam) untuk mineral di NTB ini sangat buruk, di mana-mana tambang ilegal. Untuk itu, terkait dengan persoalan tambang emas ilegal di Sekotong, kami akan lakukan investigasi," kata Direktur Walhi NTB Amri Nuryadin di Mataram, Senin.
Perihal penanganan kasus tambang emas ilegal di wilayah Sekotong yang kini berjalan di tahap penyidikan Polres Lombok Barat, Amri menegaskan bahwa pihaknya mendesak agar dugaan pelanggaran hukum dalam kasus tersebut bisa segera terungkap.
Amri berharap Polres Lombok Barat dalam penanganan kasus ini tetap menjaga independensi dan kredibilitas sebagai sebagai aparat penegak hukum (APH).
"Kami mendesak Polres Lombok Barat agar segera menyelesaikan kasus itu. Kami tahu ini ada kaitan dengan imigrasi, tetapi sejak awal kami bilang, APH jangan terpengaruh oleh pihak lain. APH itu punya peran sendiri," ujarnya.
Kepala Polres Lombok Barat AKBP I Komang Sarjana sebelumnya mengatakan bahwa kasus dugaan tambang emas ilegal di Sekotong tersebut masih dalam tahap penyidikan.
Pengumpulan alat bukti dengan salah satunya mencari keberadaan 15 WNA Tiongkok yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan masih menjadi upaya penelusuran di lapangan.
Baca juga: Walhi soroti dugaan kerusakan mangrove dan penimbunan Danau Gili Meno
Baca juga: Program pilah sampah dari rumah cegah limbah mikroplastik di Mataram
Dalam upaya memperoleh hal tersebut, AKBP Sarjana memastikan pihaknya terus membangun koordinasi dengan Kantor Imigrasi Mataram yang memiliki tugas memantau dan mengawasi aktivitas WNA, khususnya di Pulau Lombok.
Terkait dengan hal tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Mataram Selfario Adhityawan Pikulun menyatakan bahwa pihaknya mendukung upaya kepolisian mengungkap pengungkapan kasus tambang emas ilegal di Sekotong yang diduga melibatkan warga negara asing (WNA) asal Tiongkok.
Ia menegaskan komitmen pihak Kantor Imigrasi Mataram mendukung pengungkapan kasus ini sudah jelas terlihat dari beberapa kali pertemuan dengan seluruh pemangku kebijakan pemerintahan di NTB.
Mulai dari data paspor, visa, hingga informasi yang didapatkan Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Mataram terkait dengan keberadaan 15 WNA Tiongkok tersebut juga sudah disampaikan.
Dari data imigrasi terungkap bahwa keberadaan 15 WNA Tiongkok di Pulau Lombok sudah berstatus legal. Oleh karena itu, pihak Kantor Imigrasi Mataram menyatakan tidak menemukan adanya pelanggaran 15 WNA Tiongkok di bidang keimigrasian.
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024