Kepala Polres Boyolali AKBP Budi Sartono melalui Kasat Reskrim AKP Parwanto, di Boyolali, Selasa, mengatakan, pihaknya mengamankan seorang tersangka penyabung ayam, yakni Repin (52) warga desa setempat dan kini sedang diperiksa oleh penyidik di Mapolres Boyolali.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti antara lain dua ekor ayam jantan bangkok warna merah, sebuah jam dinding, satu lembar kain warna orange untuk pembatas, satu karpet untuk alas arena sabung, uang tunai Rp250 ribu.
Menurut Kasat Reskrim AKP Parwanto, penggerebekan judi sabung ayam tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat. Polisi langsung melakukan penyelidikan ke lokasi.
"Kami melakukan menggerebekan di lokasi perjudian sabung ayam di Desa Sambetan itu, pada Minggu (13/7) sekitar pukul 16.00 WIB," katanya.
Namun, saat mendatangi ke lokasi penyabung ayam berhamburan kabur meninggalkan tempat perjudian itu.
Polisi mengamankan seorang penyabung ayam, yakni Repin bersama sejumlah barang bukti untuk pemeriksaan.
Menurut dia, dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku judi sabung ayam dengan uang taruhan Rp250 ribu. Mereka melakukan perjudian sabung ayam di arena yang sudah disediakan dengan menggunakan waktu yang sudah ditentukan.
Atas perbuatan tersangka tersebut dijerat pasal 303 KUHP, tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kendati demikian, pihaknya mengimbau masyarakat jangan bertindak melanggar hukum atau penyakit masyarakat termasuk perjudian dan tindak pidana kriminal.
"Kami mengajak masyarakat untuk menjaga ketertiban di lingkungan masing-masing. Pada Ramadhan ini Boyolali tetap kondusif, aman, tertib, dan nyaman bagi yang sedang menjalankan ibadah puasa," katanya.
(B018/H015)
Pewarta: Bambang Dwi Marwoto
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014