....Seakan-akan merebut kekuasaan...."
Madiun (ANTARA News) - Anggota DPRD terpilih Kota Madiun Jawa Timur dari PDIP secara tegas menolak pengesahan perubahan Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) karena dinilai sarat kepentingan politik.
Anggota DPRD Kota Madiun terpilih dari PDIP, Supiyah Mangayu Hastuti, menilai, pengesahan undang-undang tersebut akan merugikan partai pemenang pemilu.
"Kalau UU MD3 ini diberlakukan, kami jelas menolak. Karena nanti hak pemenang pemilu untuk menjadi pimpinan akan hilang," ujar Supiyah Mangayu Hastuti, kepada wartawan, Selasa.
Hal yang sama ditegaskan anggota DPRD Kota Madiun dari Fraksi PKB, Marsidi. Ia menilai undang-undang tersebut memiliki celah untuk merebut kekuasaan.
"Kalau diberlakukan sekarang kelihatan sekali faktor kepentingannya. Seakan-akan merebut kekuasaan. Harusnya diberlakukan lima tahun mendatang. Bukan saat ini," ungkap Marsidi.
Pihaknya berharap kepada anggota DPR RI untuk membahas kembali pemberlakukan UU MD3. Apalagi undang-undang tersebut juga banyak mendapat protes dari kalangan masyarakat.
Seperti diketahui, UU MD3 yang baru saja disahkan pada 8 Juli lalu adalah revisi dari UU MD3 Nomor 27 tahun 2009. Namun, dalam proses pengesahan itu, terjadi pro dan kontra antar-fraksi di DPR.
Saat itu, tiga fraksi "walk out" dari sidang paripurna, yakni Fraksi PDIP, Hanura, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Ketiga partai politik tersebut menganggap RUU itu dipaksakan untuk kepentingan tertentu sebelum keputusan voting diambil.
Sisi lain, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Perubahan Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) saat ini sedang melakukan kajian terkait potensi kerugian yang disebabkan dari pengesahan UU MD3 tersebut. Tidak menutup kemungkinan, koalisi akan mengajukan uji materi UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Koalisi menilai, di dalam UU MD3 banyak pasal yang dianggap memberikan kewenangan terlalu luas kepada DPR. Salah satunya masalah penyidikan perkara hukum khusus di mana penegak hukum harus memiliki izin terlebih dulu dari Mahkamah Kehormatan sebelum memeriksa anggota dewan. (*)
Pewarta: Slamet Agus Sudarmojo
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014