Nilai zakat fitrah tahun ini berkisar Rp30.400 hingga Rp45.600 per jiwa
Banda Aceh (ANTARA News) - Kantor Kementerian Agama Kota Banda Aceh menetapkan zakat fitrah 1435 Hijriah di ibu kota Provinsi Aceh tersebut berkisar Rp30.400 hingga Rp45.600 per jiwa.

"Nilai zakat fitrah tahun ini berkisar Rp30.400 hingga Rp45.600 per jiwa. Zakat fitrah ini sudah bisa dibayarkan sebelum 1 Syawal 1435 Hijriah." Kata Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Banda Aceh, H Amiruddin MA, di Banda Aceh, Selasa.

Ia mengatakan penetapan zakat fitrah tersebut dilakukan setelah Kantor Kementerian Agama menggelar rapat koordinasi dengan Majelis Permusyawaratan Ulama Kota Banda Aceh dan Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh.

Amiruddin menyebutkan ada empat tingkatan nilai zakat fitrah yang telah ditetapkan tersebut. Ke lima tingkatan itu ditetapkan berdasarkan kualitas beras yang dikonsumsi masyarakat.

Yakni, beras tipe satu seperti beras Piring Nasi, PTN atau sejenisnya. Jika mengonsumsi beras tipe satu ini, maka zakat yang dibayarkan Rp45.600 untuk setiap jiwa.

Kemudian, beras tipe dua seperti beras Aladin, Ramos, Tangse, dan sejenisnya. Maka zakat yang dibayarkan Rp37.620 per jiwa. Berikutnya, beras tipe tiga seperti beras Blangbintang, Keumala, dan sejenisnya. Zakat untuk beras tipe tiga ini sebesar Rp36.100 per jiwa.

"Sedangkan beras tipe empat seperti beras lokal nonpolis, beras Bulog, dan sejenisnya, maka zakat fitrahnya sebesar Rp30.400 per jiwa," kata H Amiruddin.

H Amiruddin menyebutkan, jika masyarakat ingin membayar dalam bentuk beras, maka nilai zakat fitrahnya sebanyak 2,7 kilogram. Jumlah ini setara dengan 10 muk kaleng susu isi 397 gram atau 3,1 liter.

"Penetapan zakat fitrah 1435 Hijrah ini sudah kami sampaikan ke seluruh kantor urusan agama di sembilan kecamatan di Kota Banda Aceh agar disosialisasikan kepada seluruh masyarakat," katanya.

(KR-HSA)

Pewarta: M Haris SA
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014