Kami bersama UPT PPPA DKI Jakarta berkomitmen memberikan pendampingan kepada korban, baik pada proses hukum maupun dukungan psikologis lanjutan kepada korban...
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) terus mengawal penanganan kasus penyekapan anak berinisial ZPT (4) di Pos Polisi Pejaten, Jakarta Selatan, yang melibatkan pelaku berinisial I (54), kenalan keluarga korban.

"Kami bersama UPT PPPA DKI Jakarta berkomitmen memberikan pendampingan kepada korban, baik pada proses hukum maupun dukungan psikologis lanjutan kepada korban, tentu dengan memperhatikan kesiapan dan kebutuhan korban," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar, saat dihubungi di Jakarta, Senin.

Dalam penanganan dan pendampingan terhadap korban, Nahar menyampaikan tim layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 telah berkoordinasi dengan UPT PPPA Provinsi DKI Jakarta dan memastikan bahwa korban telah mendapatkan pendampingan, khususnya pada proses hukum tahap awal.

Nahar menerangkan peristiwa terjadi pada 27 Oktober. Saat itu pelaku membawa korban dari kediamannya di Cakung, Jakarta Timur, tanpa izin dan tidak kembali hingga malam hari.

Baca juga: PPPA DKI dampingi wanita korban penyekapan di Jakbar

Orang tua korban sempat berusaha mencari. Pelaku dan korban akhirnya ditemukan setelah terjadi dugaan tindak penyanderaan di Pos Polisi Pejaten.

Nahar menekankan pelaku terancam hukuman atas dugaan tindak pidana penculikan, kekerasan, dan pencabulan yang dilakukan terhadap korban anak sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Perlindungan Anak jo Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Perlindungan Anak jo Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Proses hukum saat ini masih dalam tahap penyelidikan oleh Polres Jakarta Timur. Dalam hal ini Kementerian PPPA bersama para pihak akan terus memantau jalannya proses hukum hingga tuntas serta memastikan keluarga korban mendapatkan dukungan yang memadai," kata Nahar. 

Baca juga: KemenPPPA dorong Polri tangkap pemerkosa & penyekap anak SMP di Pati
Baca juga: Polisi menangkap pelaku penyekapan anak di bawah umur di Sumut

 

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2024