Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan hingga kini masih meneliti buku "Soekarno File" karya ilmuwan Belanda, Prof. Antonie C.A. Dake yang dilaporkan ke Kepolisian karena dinilai mencemarkan nama baik mantan Presiden Soekarno. "Buku itu masih diteliti oleh `clearing house` Kejaksaan," kata Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM Intel) Muchtar Arifin di Jakarta, Jumat. Buku berjudul "Soekarno File" setebal 549 halaman yang terbit tahun 2005 itu dilaporkan oleh Yayasan Bung Karno (YBK) ke Mabes Polri karena dinilai mencemarkan nama baik mantan Presiden Soekarno karena menyebut Soekarno terlibat sebagai "mastermind" dalam Gerakan 30 September 1965. Yayasan Bung Karno meminta agar polisi menindak penulis buku tersebut yaitu Anthony Ch Dake dan penerbit buku yakni CV Aksara Karunia. Menurut JAM Intel, Kejaksaan telah meminta keterangan sejumlah pihak di antaranya penerbit Aksara Karunia yang menerbitkan buku itu dalam bahasa Indonesia. Disinggung mengenai pemeriksaan terhadap penulis buku, JAM Intel mengaku pihaknya belum meminta keterangan Antonie C Dake. Demikian pula dengan YBK selaku pihak yang melaporkan perihal buku Soekarno File, menurut Muchtar Arifin, belum diperiksa walaupun pernah datang ke celaring house Kejaksaan Agung. "Kalau tidak diperlukan, (pelapor) ya tidak diperiksa," kata JAM Intel. Pengawasan terhadap Buku Soekarno File merupakan salah satu kewenangan Kejaksaan. Pengawasan barang cetakan itu dilakukan oleh "clearing house" Kejaksaan Agung yang beranggotakan berbagai elemen di antaranya Kepolisian, Badan Intelijen Negara (BIN, Badan Intelijen Strategis (BAIS), Departemen Agama, Departemen Pendidikan Nasional, serta Departemen Kebudayaan dan Pariwisata.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006