BPK sesuai tugas dan fungsinya, mengawal pelaksanaan program-program prioritas pembangunan nasional yang direncanakan, dilaksanakan, dan dilaporkan secara bertanggung jawab, agar dapat memberikan manfaat bagi kesejahteraan rakyat Indonesia.
BPK memeriksa banyak sektor, mulai dari sektor energi, kehutanan, hingga infrastruktur publik, dengan fokus menurunkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dan peningkatan kualitas lingkungan yang keberlanjutan.
Sejak tahun 2019, badan ini memulai pemeriksaan di sektor energi, terutama pada kelistrikan, yang diikuti audit penggunaan dana dari sektor perkebunan kelapa sawit untuk pengembangan biodiesel. Pada 2020, pemeriksaan fokus pada bahan bakar ramah lingkungan. Pengecekan dilakukan terhadap jaringan gas kota, yang kemudian mendorong peralihan penggunaan LPG ke gas bumi yang memiliki emisi lebih rendah.
Audit BPK mencakup pula sektor infrastruktur untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) dan transisi energi pada tahun 2022 yang menitikberatkan pengelolaan penggunaan batu bara, gas, dan energi terbarukan di sektor ketenagalistrikan.
Selama periode 2018-2022, BPK turut memeriksa pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara (minerba) terkait kewajiban reklamasi dan pasca-tambang yang harus dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tambang di sektor kehutanan. Kemudian, audit terhadap implementasi perkebunan kelapa sawit berkelanjutan periode 2018-2019, perizinan kehutanan tahun 2021, dan aksi mitigasi serta adaptasi perubahan iklim di sektor forestry and other land use (FOLU) pada tahun 2023 dengan fokus menurunkan deforestasi sekaligus rehabilitasi hutan dan lahan.
Sementara pada tahun 2021, BPK mengaudit pula perihal perubahan iklim di bidang infrastruktur publik. Audit dilakukan terhadap kinerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengenai penyediaan infrastruktur air minum dan air limbah domestik berbasis masyarakat, penyediaan air minum dan sanitasi layak serta aman di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, serta penyediaan akses air minum dan sanitasi layak di daerah oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada tahun 2022.
Mengenai isu transisi energi, BPK mengaudit Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta instansi terkait lainnya dengan tujuan menilai penggunaan batu bara, gas bumi, dan energi terbarukan dalam pengembangan sektor ketenagalistrikan. Dengan begitu, dapat dipastikan ketersediaan, keterjangkauan, dan keberlanjutan energi.
Temuan hingga proyeksi ke depan
Sejumlah temuan utama dari pemeriksaan BPK terkait mitigasi perubahan iklim mencakup skenario net zero emission yang diperkirakan bakal meningkatkan Biaya Pokok Penyediaan (BPP) Listrik sebesar 0,020/kWh dolar Amerika Serikat (AS) atau 32,79 persen dibandingkan skenario business as usual. Selain itu, peningkatan diproyeksikan terjadi pada belanja subsidi listrik secara signifikan di tahun 2030 dengan kenaikan mencapai 159,72 persen dibandingkan tahun 2021.
Di sisi lain, BPK menemukan bahwa kebutuhan investasi untuk transisi energi dengan estimasi 28,5 miliar dolar AS per tahun. Namun, per Juli 2024, pemerintah belum mengidentifikasi sumber pendanaan yang jelas, termasuk skema pendanaan berupa pinjaman atau hibah. Rencana penghentian dini Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) belum pula dilengkapi rencana pembangunan pembangkit pengganti memadai, dan mitigasi risiko terhadap aset-aset yang berpotensi terbengkalai belum teridentifikasi dengan baik.
Temuan lainnya adalah sebagian besar komponen Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) masih diimpor dari Tiongkok, sementara industri komponen PLTS domestik masih berada pada tahap perakitan. Selanjutnya, realisasi pemenuhan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) masih di bawah ketentuan, kurangnya optimalisasi teknologi untuk pengendalian emisi pada PLTU, serta minimnya koordinasi antara Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam pengawasan emisi GRK.
Dari hasil pemeriksaan BPK tersebut, mempengaruhi perubahan peraturan terkait energi terbarukan yang mendorong investasi dan pengembangan infrastruktur, lalu peningkatan ketersediaan suplai atas energi terbarukan. Dampak lainnya, menggerakkan kolaborasi antara pemerintah, sektor privat, organisasi non profit dan masyarakat lokal, untuk membangun infrastruktur penyediaan air serta mempersiapkan tindakan mitigasi atas risiko yang mungkin ditimbulkan.
Untuk mengatasi berbagai masalah tersebut, BPK menyarankan para ahli dilibatkan pada setiap tahap pemeriksaan, terutama dalam penyusunan kriteria dan rekomendasi. Koordinasi antar-instansi terkait perlu juga ditingkatkan mengingat adanya keterhubungan kompleks dari pelbagai sektor dalam mendukung rencana aksi perubahan iklim di Indonesia.
Peran sentral badan pemeriksa dalam menghadapi perubahan iklim sudah menjadi kewajiban seiring memasuki zaman dimana terjadi pergeseran paradigma pembangunan menuju ekonomi hijau. Penggunaan sumber daya publik secara efisien, transparan, akuntabel, dan efektif perlu dipromosikan pada seluruh inisiatif pembangunan lingkungan yang berkelanjutan.
Pemerintah dan para pemangku kepentingan terkait harus selalu berkomitmen mengimplementasikan kebijakan tentang ekonomi hijau. Upaya ini ditujukan untuk menjamin pelestarian lingkungan, mengatasi perubahan iklim, mengurangi emisi GRK, serta menjanjikan keamanan energi dalam rangka menuju masa depan yang menekankan keseimbangan dan keadilan antara pembangunan ekonomi, sosial, maupun lingkungan.
Dengan demikian, Agenda 2030 untuk pembangunan berkelanjutan guna mencapai target-target Sustainable Development Goals/SDGs di Indonesia secara khusus, terutama mengenai isu-isu perubahan iklim, dapat segera tercapai.
Editor: Slamet Hadi Purnomo
Copyright © ANTARA 2024