Jakarta (ANTARA) - Wisata Gunung Bromo, salah satu destinasi populer di Jawa Timur, selalu menarik perhatian wisatawan domestik hingga mancanegara.

Gunung yang terkenal dengan pemandangan sunrise ini, kini mengalami perubahan harga tiket masuk per 30 Oktober 2024.

Pengelola Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) telah menetapkan harga tiket baru sesuai dari Undang-undang No. 9 tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kehutanan.

Selain untuk mengikuti peraturan pemerintah, penyesuaian harga tiket baru juga bertujuan untuk memenuhi kebutuhan peningkatan fasilitas serta perawatan kawasan Bromo yang secara tak langsung melibatkan para wisatawan dalam menjaga kelestarian alam ini.

Meski ada kenaikan harga, wisatawan tetap dapat menikmati destinasi wisata di Bromo dengan lebih nyaman dan menyenangkan.

Bromo pun terkenal dengan keindahan gurun pasir, kaldera, dan spot-spot instagramable lainnya yang mesti dikunjungi saat berada di wisata alam ini.

Baca juga: TNBTS-tokoh Tengger kembalikan nama asli tiga lokasi wisata di Bromo

Harga tiket wisata Bromo per 30 Oktober 2024

Tiap pengujung yang datang ke Bromo, wajib memiliki tiket masuk yang akan diserahkan kepada petugas. Jika melanggar tidak memiliki tiket, biaya denda akan dibayarkan pengunjung sebanyak 5x harga normal tiket masuk.

Tiket masuk wisata Bromo dapat dibeli secara online melalui bookingbromo.bromotenggersemeru.org atau secara langsung di loket wisata.

Melansir dari laman Booking Online Wisata Bromo, perubahan harga tiket yang diberlakukan mencakup beberapa kategori. Berikut ini adalah penyesuaian tarif wisata Bromo mulai 30 Oktober 2024.

Tiket masuk pengunjung

  • Wisatawan domestik (weekday): Rp54.000/orang
  • Wisatawan domestik (weekend): Rp79.000/orang
  • Wisatawan mancanegara (weekday & weekend): Rp255.000/orang

Tiket masuk kendaraan

  • Kendaraan roda dua: Rp5.000
  • Kendaraan rode empat: Rp10.000
  • Sepeda: Rp2.000
  • Kuda: Rp1.500.
Baca juga: BB TNBTS berlakukan penyesuaian harga tiket masuk Bromo per 30 Oktober

Tiket masuk kawasan Ranu Regulo dan sekitarnya

1. Kegiatan berkunjung

Wisatawan domestik (weekday): Rp24.000/orang/hari
Wisatawan domestik (weekend): Rp34.000/orang/hari
Wisatawan mancanegara (weekday & weekend): Rp205.000/orang/hari

2. Kegiatan berkemah

Wisatawan domestik (weekday)

  • Selama 1 hari: Rp29.000/orang
  • Selama 2 hari: Rp54.000/orang

Wisatawan domestik (weekend)

  • Selama 1 hari: Rp39.000/orang
  • Selama 2 hari: Rp74.000/orang
  • Selama 1 hari kerja dan 1 hari libur: Rp64.000/orang

Wisatawan mancanegara (weekday & weekend)

  • Selama 1 hari: Rp210.000/orang
  • Selama 2 hari: Rp415.000/orang

Khusus tiket masuk Gunung Bromo dan kawasan Ranu Regulo, harga sudah termasuk tiket masuk dan asuransi sebesar Rp4.000 bagi wisatawan domestik dan Rp5.000 bagi wisatawan mancanegara.

Pewarta: Putri Atika Chairulia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2024