Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh mengatakan,pihaknya secara terbuka akan merespon pelaporan atas jaksa yang disebut-sebut memeras anggota DPRD atau Kepala Daerah dengan menggunakan PP 110/2000 tentang Kedudukan Keuangan DPRD. "Laporkan saja ke sini (Kejaksaan), atau kalau tidak ya ke Komisi Kejaksaan, atau Kepolisian, terserah mau lapor kemana. Sebutkan namanya dan disertai bukti awal, nanti kita gali lebih lanjut," kata Jaksa Agung dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat. Lebih lanjut ia menanggapi pemberitaan mengenai oknum jaksa yang memperlakukan anggota DPRD sebagai ATM berjalan, yang menurut dia tidak seharusnya dipenuhi oleh yang bersangkutan. "Kalau saya dimintai ATMnya sama anak kecil, ya tidak saya beri. Bukan anak sendiri, bukan keluarga, tidak kenal," kata Jaksa Agung memberikan analogi. Penggunaan PP 110/2000, menurut Abdul Rahman, sudah dihentikan oleh Kejaksaan sejak pembatalan peraturan pemerintah itu dalam putusan uji materi pada 9 September 2002. Namun, PP 110/2000 itu masih memiliki kekuatan hukum untuk menyidik kasus penyalahgunaan anggaran daerah yang terjadi pada tahun 2000 hingga pembatalan peraturan itu yang berlaku mulai 26 Maret 2003. Ia mencontohkan, kasus DPRD Ciamis yang disidik adalah penggunaan anggaran tahun 2001 hingga 2002 dan tidak melebar ke tahun 2003 sehingga Kejaksaan dapat tetap menyidik dengan PP 110/2000. Lebih lanjut Jaksa Agung kembali menegaskan, pihaknya berterimakasih bila ada pelaporan terhadap oknum jaksa yang melakukan pemerasan terhadap anggota DPRD atau Kepala Daerah. "Saya berterima kasih bila ada anggota DPR atau DPRD memberikan data jelas oknum itu. Itu akan membantu Kejaksaan dalam membersihkan aparatnya yang melakukan penyalahgunaan kewenangan," kata Arman, demikian Jaksa Agung biasa disapa. Ia mencontohkan dua oknum jaksa kasus Jamsostek yang memeras terdakwa mantan Dirut Achmad Djunaidi telah ditindaklanjuti dan saat ini kasus pidananya telah dilimpahkan ke pengadilan. Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM Intel) Muchtar Arifin yang mendampingi Jaksa Agung menyatakan, jajaran intelijen Kejaksaan telah melakukan penelitian terhadap pelaporan dugaan pemerasan anggota DPRD oleh oknum jaksa. "Beberapa waktu lalu muncul isu dalam Pokja DPR, lalu kita turunkan tim intelijen ke daerah yang melaporkan yaitu Jawa Tengah, ternyata tidak ditemukan apa-apa," kata JAM Intel.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006