Jakarta (ANTARA News) - Tim Pemenangan Pilpres pasangan Prabowo-Hatta melaporkan politisi Partai Nasional Demokrat Akbar Faisal ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri atas dugaan tindakan yang melanggar ketertiban umum dan berpotensi makar.
"Tujuan kami ke sini (Bareskrim Mabes Polri) untuk mencari keadilan sekaligus klarifikasi. Kami melaporkan saudara Akbar Faisal untuk suatu tindakan yang berpotensi menimbulkan gangguan terhadap ketertiban umum yang bisa juga mengarah pada tindakan makar," kata Sekretaris Tim Pemenangan Pilpres Prabowo-Hatta, Fadli Zon, di Jakarta, Senin.
Menurut dia, pada 9 Juli 2014 di depan Tugu Proklamasi dan di hadapan sejumlah massa, Akbar Faisal telah menyebutkan capres nomor urut dua, Joko Widodo, sebagai Presiden Republik Indonesia.
"Beberapa kali saudara Akbar menyampaikan hal itu tanpa ada kata-kata 'versi quick count atau presiden terpilih versi lembaga survei tertentu. Ini berpotensi mengganggu ketertiban umum dan membingungkan masyarakat sebab seolah-olah ada dua presiden," ujarnya.
Fadli menilai hal itu berpotensi untuk melanggar ketertiban umum dan menjurus ke arah makar karena hingga saat ini jabatan Presiden RI masih dipegang oleh Susilo Bambang Yudhoyono.
Pewarta: Yuni Arisandy
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2014