Jakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyebutkan tersangka kasus judi online yang melibatkan oknum di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bertambah dua orang.
"Kita telah melakukan penangkapan terhadap dua tersangka lainnya. Jadi jumlah tersangka menjadi 16 orang," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Polisi Wira Satya Triputra dalam keterangan di Jakarta, Minggu.
Wira menjelaskan dua tersangka tersebut terdiri dari satu orang oknum Kementerian Komdigi dan satu dari warga biasa.
Dengan penangkapan terhadap dua tersangka maka total tersangka telah 16 orang yang terdiri dari 12 orang dari Kementerian Komdigi dan empat merupakan warga biasa.
Ade Ary Syam Indradi menegaskan, pihaknya terus berkomitmen untuk mengusut kasus ini hingga tuntas.
Baca juga: Kasus judi online, oknum pegawai Komdigi dapat Rp8,5 juta per situs
Baca juga: Polisi: Ada staf ahli Kementerian Komdigi terlibat judi online
melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Komdigi terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi daring (online).
"Iya benar ada penggeledahan di kantor Komdigi," katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (1/11).
Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Aldi Subartono.
"Penggeledahan tersebut dilakukan di lantai dua, tiga dan delapan kantor tersebut," katanya.
Baca juga: Polisi periksa 14 tersangka kasus judi online yang libatkan Komdigi
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024