Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan memastikan penayangan wajah terpidana koruptor yang buron di layar televisi agar masyarakat dapat terlibat dalam penegakan hukum. "Ini rencana lama yang dimatangkan. Yang ditayangkan adalah koruptor yang putusan perkaranya telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Bukan tersangka, bukan terdakwa tapi terpidana," kata Jaksa Agung RI Abdul Rahman Saleh di Jakarta, Jumat. Nama-nama dan data para terpidana koruptor yang buron itu akan disampaikan secara lengkap dan jelas tanpa menggunakan inisial karena putusan terhadap mereka telah berkekuatan hukum tetap dan selangkah menuju tahap final yaitu eksekusi masuk penjara namun batal karena yang bersangkutan melarikan diri. Jaksa Agung mengatakan, pihaknya bekerjasama dengan salah satu stasiun televisi swasta (antv) namun tidak tertutup kemungkinan adanya keterlibatan stasiun televisi lain dalam upaya menangkap buronan itu. "TV lain boleh berpartisipasi, justru semakin luas siarannya semakin besar kemungkinan dia (koruptor-Red) tertangkap karena masyarakat melihat orang ini sering ditayangkan di televisi," kata Abdul Rahman. Para koruptor yang buron itu, menurut Jaksa Agung, lihai dan pandai mencari-cari cara untuk lolos dari jeratan hukum. "Bahasanya, mereka itu kan usaha (untuk lari dari hukum-Red), kita juga usaha," kata Jaksa Agung.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006