Jakarta (ANTARA News) - Salah satu terdakwa penembakan di kawasan PT Freeport Indonesia, Antonius Wamang, dituntut hukuman 20 tahun penjara. Selain Wamang, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Anita Asterida, pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat, juga membacakan tuntutan terhadap enam terdakwa lain yang disidangkan dalam berkas terpisah. Agustinus Anggaibak dan Yulianus Deikme dituntut masing-masing hukuman 15 tahun penjara, sedangkan sisanya, Pdt Ishak Onawame, Esau Onawame, Hardi Sugumol, dan Yairus Kiwak alias Kibak, dituntut delapan tahun penjara. JPU berpendapat Antonius Wamang terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap tiga karyawan PT Freeport Indonesia, yaitu dua warga negara Amerika Serikat, Ricky Lynn Spier, Edwin Leon Burgon dan satu warga negara Indonesia, FX Bambang Riwanto pada 31 Agustus 2002 di Timika. JPU menyatakan niat untuk membunuh para korban terbukti dilakukan oleh Antonius Wamang secara terencana karena adanya kegiatan Antonius merekrut anggota OPM, mengumpulkan logistik dan senjata. JPU juga menilai terdapat waktu atau kesempatan bagi terdakwa untuk membatalkan niat melakukan penembakan terhadap para korban, karena terdapat senggang waktu antara mobil pertama yang berisi anggota TNI yang pertama melintas yang tidak ditembaki oleh terdakwa, dengan mobil kedua yang berisi para korban. Pembacaan tuntutan oleh JPU itu dilakukan tanpa kehadiran para terdakwa maupun kuasa hukumnya. Mereka menolak untuk duduk di kursi terdakwa, karena menuntut perawatan untuk salah satu terdakwa, Hardi Sugumol, yang sakit di Rutan Mabes Polri. Meski memiliki peranan yang berbeda-beda, ketujuh terdakwa dituntut dengan pasal yang sama, yaitu pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Antonius Wamang didakwa menerima perintah dari Panglima TPN (Tentara Pembebasan Nasional) atau Organisasi Papua Merdeka (OPM), Kelly Kwalik, pada Juli 2002 untuk merusak jalan Tembagapura, Timika, yang masih berada dalam wilayah PT Freeport Indonesia. Kelly memberi perintah kepada Antonius untuk menyerang TNI apabila bertemu di perjalanan, namun membiarkan masyarakat sipil. Untuk melaksanakan perintah tersebut, Antonius kemudian merekrut 11 orang, dua di antaranya menjadi terdakwa, yaitu Antonius Anggaibak dan Yulianus Deikme. (*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006