Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta menggandeng mahasiswa dari seluruh perguruan tinggi di Jakarta untuk mewujudkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang demokratis, jujur dan adil. 

“Bawaslu DKI telah menggandeng seluruh kampus Jakarta. Mahasiswa adalah mitra strategis Bawaslu,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta Benny Sabdo saat dihubungi di Jakarta, Sabtu.

Benny mengatakan bahwa pihaknya mengajak mahasiswa untuk menjadi aktor utama pengawasan partisipatif. "Sebab untuk menciptakan pilkada yang demokratis, jujur dan adil maka dibutuhkan pengawasan partisipatif yang masif," katanya.

Baca juga: Bawaslu DKI imbau tim kampanye bersikap santun saat hadiri debat

Dalam rangka menjaga Pilkada agar tetap aman, Benny mengatakan bahwa Bawaslu juga telah menyediakan WhatsApp (WA) Center yang bisa digunakan masyarakat apabila ingin mengadukan pelanggaran yang terjadi selama masa kampanye hingga pemungutan suara Pilkada.

“Kita punya WA Centre di tingkat provinsi, kota dan kecamatan,” kata Benny.

Dalam unggahan media sosial @bawasludkijakarta tertulis, apabila masyarakat menemukan pelanggaran seperti politisasi SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan), penyebaran hoaks, ujaran kebencian dan lain-lain, masyarakat bisa mengirimkan email ke siberbawasludkj@gmail.com.

Masyarakat juga bisa mengunjungi website https://jarimuawasipemilu.bawaslu.go.id/pengaduan, atau menghubungi WhatsApp ke 085282577707.

Baca juga: Bawaslu DKI antisipasi pelanggaran ketidaknetralan ASN di pilkada

Menurut data rekap penanganan pelanggaran pemilihan umum tahun 2024 se-DKI Jakarta yang diberikan Benny, saat ini Bawaslu DKI Jakarta telah menerima 17 laporan dengan rincian 12 yang teregister lima tidak teregister.

Di antara 12 laporan teregister, 11 laporan dinyatakan memenuhi unsur pelanggaran dan 1 laporan bukan pelanggaran.

Kemudian dari 11 yang terbukti pelanggaran, terdapat tiga jenis pelanggaran yang menjadi temuan Bawaslu. Yakni unsur dugaan pelanggaran administratif, dugaan pelanggaran kode etik dan memenuhi dugaan pelanggaran lainnya.

Namun, tidak ada dugaan pelanggaran pidana dalam laporan itu.

Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024