Karimun, Kepri (ANTARA News) - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Karimun, Provinsi Kepulauan Riau menangkap Er (34 tahun) yang diduga kurir tiga kilogram ganja kering asal Pekanbaru, Riau untuk diedarkan di Tanjung Balai Karimun.
Kepala Kepolisian Resor Karimun AKBP Dwi Suryo Cahyono didampingi Kasat Narkoba AKP Antonius F Gea dalam keterangan persnya, di Mapolres Karimun Minggu mengatakan, Erw ditangkap dalam sebuah penyergapan di dekat Restoran Pondok Otek, Kelurahan Lubuk Semut, Kecamatan Karimun, Jumat (11/7).
"Saat penyergapan, anggota menemukan barang bukti berupa ganja dalam plastik merah dengan berat sekitar 3 kilogram," kata dia.
Ganja itu, tutur Kapolres dikemas padat mirip bata dalam tiga bagian yang sama besar, kemudian dibungkus dengan kertas koran dan dililit lakban warna cokelat.
Pengakuan tersangka, kata dia, ganja kering siap edar tersebut berasal dari seseorang berinisial, H di Pekanbaru.
"Er mengaku hendak mengantar ganja tersebut, sekaligus menerima uang penjualan sebesar Rp8 juta," kata dia.
Tersangka, menurut Kapolres mengaku tidak mengetahui identitas pria yang akan mengambil ganja tersebut, namun tersangka akan dihubungi dan akan ada seseorang yang menjemput.
"Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap mata rantai peredaran narkoba dengan jaringan Pekanbaru ini. Khusus pria berinisial H, sebagaimana disampaikan tersangka, kita tetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang)," tuturnya.
Menurut Dwi Suryo Cahyono, Er yang juga residivis kasus pencurian itu mengaku baru pertama kali menjadi kurir ganja ke Tanjung Balai Karimun.
"Ia mengaku dibayar Rp300 ribu. Katanya uang itu untuk biaya berobat anaknya yang sedang sakit," kata dia.
Er disangkakan melanggar Pasal 114 jo Pasal 112 ayat (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar.
Polisi juga menyita telepon genggam merek Nokia milik tersangka sebagai barang bukti karena diduga menjadi alat untuk berkomunikasi atau bertransaksi.
"Tersangka masih diperiksa secara intensif, termasuk juga para saksi untuk pengembangan penyelidikan," ucap Dwi Suryo Cahyono.
(KR-RDT/A029)
Pewarta: Rusdianto
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014