... jangan sampai ada perbedaan yang bisa menyebabkan permasalahan di kemudian hari."

Sukabumi (ANTARA News) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, memecat tiga anggota petugas pemungutan suara (PPS) karena terbukti memihak kepada salah satu calon presiden/wakil presiden jelang proses pencoblosan Pemilihan Presiden (Pilpres) 9 Juli 2014.

"Ketiga anggota PPS tersebut kami pecat sebelum pelaksanaan pemungutan suara pada 9 Juli lalu. Dua orang kami pecat tiga minggu sebelum pelasanaan pemungutan suara, dan satu lagi pada masa hari tenang," kata Ketua Panwaslu Kabupaten Sukabumi Suhermat kepada ANTARA News, Minggu.

Menurut Suhermat, ketiga anggota PPS tersebut dua diantaranya memihak kepada pasangan capres-cawapres nomor urut 1, yakni Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, dan satu lagi karena memihak pasangan calon nomor urut 2 Joko Widodo-Jusuf Kalla.

Ia mengemukakan, ketiganya dipecat karena ketahuan dan ada laporan dari masyarakat bahwa mereka merupakan simpatisan dan relawan masing-masing capres-cawapres.

Pemecatan itu, menurut dia, merupakan tindakan tegas dan antisipasi agar pada pilpres berjalan lancar tanpa ada kecurangan sehingga tidak ada yang dirugikan, dan menghindari konflik atau gugatan publik.

"Kami sudah melaporkan kasus ini kepada pihak petugas pemungutan kecamatan (PPS) dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi. Belum ditemukan lagi adanya anggota PPS atau PPK yang memihak, apalagi menjadi pengurus partai politik maupun relawan salah satu calon," ujarnya.

Ia mengemukakan pula, menugasi anggota panwas kecamatan dan petugas pengawas lapangan (PPL) untuk terus melakukan pemantauan kegiatan penghitungan suara yang dilakukan mulai dari tingkat desa, dan saat ini sudah memasuki penghitungan tingkat kecamatan.

"Kami sudah tekankan kepada anggota panwas dan PPL, agar jangan lengah serta formulir C1 harus memegang dan teliti dalam mengisi formulir tersebut jangan sampai ada perbedaan yang bisa menyebabkan permasalahan di kemudian hari," demikian Suhermat. (*)

Pewarta: Aditya A Rohman
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2014