Jakarta (ANTARA) - Pemerintahan Prabowo-Gibran berupaya mempercepat penyelesaian Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL. PTSL merupakan salah satu fokus 100 hari kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional di era pemerintahan Prabowo-Gibran. Pemerintah berupaya menyelesaikan pendaftaran 1,5 juta bidang tanah dalam rangka memenuhi target 126 juta bidang tanah pada tahun ini.

PTSL merupakan kegiatan Pendaftaran Tanah yang dilakukan secara serentak bagi semua objek Pendaftaran Tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia dalam wilayah desa/kelurahan atau nama lainnya yang setingkat. Kegiatan untuk pertama kalinya ini meliputi pengumpulan data fisik dan/atau data yuridis mengenai satu atau beberapa objek Pendaftaran Tanah untuk keperluan pendaftarannya.

Objek PTSL sendiri meliputi seluruh bidang tanah tanpa terkecuali, baik bidang tanah yang belum ada hak atas tanahnya maupun bidang tanah hak yang memiliki hak dalam rangka memperbaiki kualitas data pendaftaran tanah. Walaupun lebih bersifat administratif, percepatan PTSL diharapkan memiliki sejumlah dampak positif terhadap perekonomian nasional.


Penambahan nilai ekonomi

Dampak positif yang diharapkan dapat dirasakan dari upaya percepatan PTSL adalah penambahan nilai ekonomi. Hingga September 2024, pendaftaran mencapai 117,9 juta bidang tanah dan menghasilkan penambahan nilai ekonomi sebesar Rp6.721 triliun.

Program PTSL yang sudah dijalankan sejak tahun 2017 ini menyumbang pertambahan nilai ekonomi masyarakat dari perputaran nilai yang dihasilkan melalui Pajak Penghasilan (PPh), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan Hak Tanggungan.

Sertifikat tanah yang diterima masyarakat melalui PTSL tidak hanya memberikan kepastian hukum dan batas administrasi hak kepemilikan lahan yang jelas, namun bisa menjadi jaminan atau agunan bagi masyarakat untuk mendapatkan modal usaha dari bank.

Dengan demikian, sertifikat tanah bukan hanya bernilai sebagai dokumen hukum atas kepemilikan tanah namun juga memiliki nilai ekonomi penting bagi masyarakat yang ingin membuka usaha.

Pendaftaran tanah melalui PSTL yang semakin meningkat juga memiliki efek berganda (multiplier effect) yakni semakin banyaknya kota/kabupaten di Indonesia yang dinyatakan sebagai kota lengkap.

Hingga saat ini, sebanyak 33 kabupaten/kota telah dinyatakan sebagai Kabupaten/Kota Lengkap. Suatu kabupaten/kota dapat dikatakan lengkap apabila seluruh bidang tanah telah terpetakan dan lengkap secara spasial, no gap, no overlap.

Dengan status itu, pemerintah daerah dapat memanfaatkan peta Kabupaten/Kota Lengkap tersebut, untuk menjadi dasar atau baseline dalam merencanakan pembangunan daerah serta pembentukan kebijakan ke depannya.

Status kota lengkap juga mendorong dan memudahkan penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW dan Rencana Detail Tata Ruang atau RDTR. Kedua elemen ini dapat memberikan kepastian hukum kepada investor yang datang untuk menanamkan modalnya di kota/kabupaten tersebut.

Tujuan untuk mendatangkan investor ini juga mendorong pemerintah menguatkan regulasi di bidang tata ruang dalam rangka mendukung investasi. Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional atau RTRWN disiapkan sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional tahun 2025 sampai dengan tahun 2045.

Penyiapan regulasi tersebut membutuhkan koordinasi secara vertikal maupun horizontal terkait penyiapan Rencana Detail Tata Ruang atau RDTR sebagai turunan dari RTRWN.

Di samping RDTR harus terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS) untuk mempermudah masuknya investasi di Indonesia, hal ini sejalan dengan upaya transformasi digital dalam penerapan Reforma Agraria khususnya dalam PTSL yang sudah diberlakukan pada sejumlah kantor pertanahan daerah.


Cegah mafia tanah

Percepatan PTSL untuk sertifikasi tanah bagi masyarakat juga memiliki dampak positif lainnya yakni mencegah mafia tanah yang suka mempermainkan masyarakat dalam bidang pertanahan.

Kepemilikan sertifikat tanah oleh masyarakat dapat menjadi bukti kepastian hukum yang mencegah mafia tanah untuk beroperasi. Di samping itu, percepatan PTSL bagi masyarakat juga mendorong percepatan implementasi sertifikat elektronik di kantor-kantor pertanahan.

Dibandingkan dengan sertifikat biasa, sertifikat tanah elektronik memiliki sejumlah keunggulan. Pertama, kepemilikan tanah sudah diregistrasi secara permanen pada pusat data.

Keunggulan kedua, sertifikat elektronik tidak bisa dipalsukan oleh para mafia tanah karena sertifikat elektronik memiliki barcode khusus yang menjadi identitas tunggal pemilik tanah. Keunggulan ketiga, jika hilang masyarakat bisa mencetak kembali sertifikat elektronik tersebut baik di kantor pertanahan terdekat maupun di rumah sendiri.

Percepatan PTSL yang digalakkan oleh pemerintah juga dapat mewujudkan kehadiran Satu Peta yang sangat penting bagi kepentingan ekonomi bangsa dan negara Indonesia.

Kebijakan Satu Peta atau One Map Policy guna mempercepat pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Kebijakan ini membuat perencanaan pembangunan, termasuk pembangunan PSN dan pengembangan KEK, dapat mengacu pada data spasial yang akurat.

Kebijakan Satu Peta ini dapat menciptakan suatu efisiensi dan tidak terjadinya tumpang tindih pemanfaatan ruang sehingga proses pembangunan bisa cepat. Melalui Satu Peta dipastikan ancaman mafia tanah yang mengganggu pembangunan nasional dan masyarakat kecil dapat dieliminasi hingga tuntas.

Percepatan PTSL tidak hanya memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia namun juga dampak strategis. Sertifikat tanah selain dapat menambah nilai perekonomian juga dapat membantu masyarakat yang ingin membuka usaha dengan menjaminkan ke bank.

Kebijakan percepatan ini juga memungkinkan investor dapat mudah masuk ke suatu wilayah dikarenakan wilayah tersebut telah berstatus Kota Lengkap, sehingga memberikan kepastian hukum dan kepercayaan kepada investor.

Selain memberikan dampak positif pada aspek ekonomi, percepatan PTSL juga dapat menutup celahnya mafia tanah, karena tanah-tanah masyarakat terlindungi dengan sertifikat, terutama sertifikat elektronik. Dampak positif lainnya, dapat mempercepat kebijakan strategis Satu Peta yang sangat penting bagi roda pembangunan Indonesia.

Editor: Slamet Hadi Purnomo
Copyright © ANTARA 2024