Palangka Raya, (ANTARA News) - Operasi pemberantasan illegal logging atau pembalakan liar di wilayah Kalimantan Tengah semakin gencar dilakukan, bahkan dalam tahun 2006 ini jajaran Kepolisian Daerah (Polda) setempat menyatakan telah menangani 223 kasus pembalakan liar dan menjadikan 182 orang sebagai tersangka."Dari penanganan yang kami lakukan selama Januari hingga September 2006, diketahui bahwa akibat pembalakan liar yang dilakukan para tersangka, negara telah dirugikan sekitar Rp31,945 miliar," kata Kapolda Kalteng Kombes Pol Dinar kepada wartawan, di Palangka Raya, Jumat (13/10).Ia mengemukakan, dari ratusan kasus pembalakan liar atau illegal logging tersebut, hanya terdapat satu kasus yang dinyatakan tidak cukup bukti, sedangkan sisanya masih dalam proses sidik (79 kasus), tahap I (30 kasus), tahap II (53 kasus), dan lidik (60 kasus).Sementara mengenai barang bukti yang berhasil disita oleh aparat Kepolisian, Dinar mengatakan, diantaranya adalah kayu sebanyak 23.221,67 meter kubik, 8.603 potong, dan 19.218 potong kayu olahan. Ditambah lagi, kayu sebanyak 15.129 meter kubik, 43.105 potong kayu log, dan 1.473 potong kayu log mekanis.Pihaknya juga menyita 45 unit truk, 32 unit kelotok, 50 unit KLM, enam alat berat, tiga kontainer, satu lembar peta induk, dan foto bekas tebangan di luar areal sebagai barang bukti.Selain menangani kasus-kasus tersebut, jajaran Polda Kalteng dalam Operasi Wanalaga II tahun 2006 berhasil mengungkap 44 kasus pembalakan liar dan mendudukkan 37 orang menjadi tersangka dalam kasus tersebut."Dari 44 kasus itu sebagian besar atau sebanyak 35 kasus masih dalam proses sidik, sedangkan sisanya terdapat satu kasus dalam proses tahap I dan delapan kasus dalam proses lidik," terangnya.Pada Operasi Wanalaga II itu, jajaran Polda Kalteng sudah mengamankan barang bukti berupa kayu sebanyak 3.163 meter kubik, 146 potong kayu olahan, dan 5.799 potong kayu log. Sedangkan peralatan lapangan yang diamankan adalah 20 unit truk, delapan unit KLM, dan dua unit kelotok.Kasus pembalakan liar yang terungkap dalam operasi tersebut, lanjut Dinar, menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp2,626 miliar.Dinar menjelaskan, hingga kini pihaknya masih terus memburu para pelaku pembalakan liar termasuk diantaranya dengan melakukan upaya Operasi Hutan Lestari II sejak tanggal 25 September lalu."Sampai hari ini operasi masih dilakukan, dan sedikitnya telah berhasil menemukan 18 kasus tindak pidana pembalakan liar dengan jumlah tersangka sebanyak 17 orang. Diantara kasus itu, hanya dua yang telah ditingkatkan ke proses lidik sedangkan sisanya masih proses sidik," tegasnya.Dalam kasus yang terungkap melalui Operasi Hutan Lestari II tersebut, diamankan kayu sebanyak 115 meter kubik, 226 potong kayu olahan, 6.312 potong kayu log, beserta empat unit kelotok dan tujuh unit truk. Sedangkan kerugian negara yang ditimbulkan diperkirakan mencapai Rp1,170 miliar.Dinar mengakui, penanganan kasus-kasus pembalakan liar kini menjadi prioritas utama bagi jajarannya termasuk upaya mengejar para pelaku pembalakan liar yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan hingga kini masih bebas berkeliaran.Kami akan tuntut seberat-beratnya menggunakan ketentuan pidana sesuai tindak pidana kehutanan UU No 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan dengan ancaman pidana penjara paling lama antara lima hingga 10 tahun dan denda antara Rp5 miliar hingga 10 miliar.(*)
Copyright © ANTARA 2006