Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memberikan insentif berupa pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 0 persen untuk penyerahan kedua dan seterusnya.

Kebijakan itu ditetapkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2024, yang berlaku mulai 18 Oktober 2024 hingga 5 Januari 2025.

Penyerahan kedua dan seterusnya merujuk pada proses pengalihan hak kepemilikan kendaraan bermotor yang sebelumnya telah terdaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Langkah ini diambil guna mendorong masyarakat mendaftarkan kepemilikan kendaraan bermotor mereka.

 

Pergub Nomor 41 Tahun 2024 soal BBNKB gratis

Berdasarkan Pergub Nomor 41 Tahun 2024, insentif ini diimplementasikan tanpa pengajuan langsung oleh wajib pajak, melainkan melalui penyesuaian sistem informasi pajak daerah. Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga menghapus sanksi administratif berupa bunga dan denda bagi kendaraan yang memenuhi syarat penerima insentif tersebut.

Pergub ini menggantikan peraturan sebelumnya, yaitu Pergub Nomor 29 Tahun 2023, dicabut dan dinyatakan sudah tidak berlaku. Keputusan tersebut diambil setelah evaluasi menunjukkan respons positif masyarakat terhadap kebijakan insentif pajak ini, serta dampak positif dalam pembaruan data kepemilikan kendaraan.

Pasal 5 Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024 menyatakan bahwa pembayaran BBNKB untuk penyerahan kedua dan seterusnya yang dilakukan sebelum peraturan ini berlaku tidak dapat dimintakan pengembalian kelebihan pajak daerah.

Artinya, jika seseorang sudah membayar pajak BBNKB untuk penyerahan kedua atau lebih sebelum peraturan ini diberlakukan, mereka tidak berhak mengajukan klaim pengembalian dana atau selisih pajak yang telah dibayarkan.

Pajak yang telah dibayarkan tersebut tetap sah dan tidak dapat direvisi meski peraturan baru menetapkan tarif pajak 0 persen untuk penyerahan tersebut.

Baca juga: Penjelasan soal program BBNKB gratis di Jakarta

Baca juga: Pemerintah tetapkan PKB kendaraan listrik berbasis baterai nol persen

Baca juga: Kabupaten Bogor gratiskan BBNKB



 

Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024