pastikan kendaraan yang akan dibayar pajaknya  tidak memiliki tunggakan lebih dari satu tahun

Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya tetap menghadirkan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di sembilan wilayah tersebar di Depok, Tangerang, dan Bekasi pada Sabtu (2/11).

Berdasarkan informasi dari akun 'X' atau Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya, Sabtu, layanan Samsat Keliling di Jakarta tidak beroperasi, namun tersedia di sembilan wilayah berikut.

  1. Samling Kota Tangerang di Apartemen Ayodhya Tangerang dan Perumnas 2 Cibodas pukul 08.00-11.00 WIB;
  2. Samling Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-11.30 WIB dan ITC BSD Serpong pukul 16.00-19.00 WIB;
  3. Samling Ciledug di halaman parkir Samsat dan Rukan Fresh Market Green Lake City Ketapang Cipondoh pukul 09.00-11.30 WIB;
  4. Samling Ciputat di Kantor Kelurahan Pondok Betung Ciputat dan Pasar Gintung Ciputat Timur pukul 09.00-11.30 WIB;
  5. Samling Kelapa Dua di Pasar Modern Intermoda Cisauk dan Hal. GTown House Square Gading Serpong pukul 08.00-11.30 WIB;
  6. Samling Kota Bekasi di Kantor Kecamatan Bekasi Barat pukul 09.00-11.00 WIB;
  7. Samling Kabupaten Bekasi di halaman Kantor Kecamatan Bojongmangu pukul 08.00-11.00 WIB;
  8. Samling Depok di halaman parkir Samsat Depok dan dealer Honda simpang Depok pukul 08.00-11.30 WIB;
  9. Samling Cinere di halaman Kantor Samsat Cinere pukul 08.00-11.30 WIB.
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan wajib pajak sebelum menyambangi gerai untuk membayar pajak kendaraan antara lain pastikan kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak memiliki tunggakan lebih dari satu tahun.

Kemudian, pastikan untuk membawa beberapa dokumen yang diperlukan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, seperti KTP, BPKB, dan STNK asli masing-masing disertakan lampiran fotokopi.

Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan. Sedangkan untuk perpanjangan STNK dan ganti plat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.

Baca juga: Penerimaan pajak di Jakpus Rp3,19 triliun mayoritas dari perdagangan

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024