Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis diarahkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tetap mengoperasikan layanan keliling perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM Keliling) di lima wilayah DKI  Jakarta pada Sabtu.

Polda Metro Jaya melalui akun X @tmcpoldametro di Jakarta, Jumat, merinci layanan SIM ini dibuka dengan waktu yang lebih terbatas dibandingkan hari biasa, yakni pukul 08.00-12.00 WIB. Adapun lokasinya adalah sebagai berikut.
  1. Jakarta Timur di Mal Grand Cakung;
  2. Jakarta Utara di LTC Glodok;
  3. Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata;
  4. Jakarta Barat di Mal Citraland;
  5. Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM keliling yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis diarahkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Baca juga: Sepekan Patuh Jaya, 1.128 kendaraan di Jaksel ditindak lewat ETLE

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024