Jakarta (ANTARA) -
Kreator konten Agatha of Palermo dipolisikan karena diduga melakukan penistaan agama terkait ujaran kebencian terhadap Nabi Muhammad SAW.

Laporan tersebut dilayangkan oleh Johan Muhamad Junaedi (49) sebagai Litbang SDM DPW Jabodetabek Apologet Islam Indonesia (API) ke Polda Metro Jaya Jakarta, Jumat. 
 
"Mendampingi pelapor, saudara Johan dalam perkara ujaran kebencian terhadap Nabi Muhammad SAW yang dilakukan oleh akun YouTube live streaming dari TikTok yang distreamingkan ke akun YouTube Benteng77 yang diduga dilakukan oleh saudara berinisial AG," kata Pengacara Johan, Rusdin Ismail.

​​​​​Rusdin menjelaskan, penistaan ini diduga dilakukan oleh Agatha melalui siaran langsung di YouTube.
 
"Dia menyampaikan bahwa Nabi Muhammad tukang kawin dan jual beli manusia, Nabi Muhammad takut air saat buang air besar, dan lain sebagainya, " katanya.
 
Baca juga: Kasus video penistaan agama, Polisi: Untuk dapat endorsemen

Rusdin mengatakan, peristiwa penistaan ini diduga terjadi pada 28 Oktober 2024. Saat itu Johan sebagai pelapor melihat langsung tayangan tersebut di YouTube.
 
Sementara itu, Johan sebagai pelapor berharap laporannya segera diproses. Dia ingin Agatha ditangkap untuk memberikan efek jera kepada masyarakat, sehingga tidak ada lagi penistaan agama.
 
"Mudah-mudahan dengan pelaporan ini tidak ada lagi penista-penista dan ini sebagai efek jera. Kita ingin adem ayem di NKRI, " katanya.

Baca juga: Polisi periksa saksi terkait dugaan penistaan agama Wanda Harra
 
Pihak pelapor membawa sejumlah alat bukti berupa cetakan (print out) dari saluran YouTube yang menyampaikan ujaran kebencian. 
 
Agatha sendiri dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 28E jo. Pasal 45 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP.
 
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh ANTARA, akun YouTube Benteng 77 adalah saluran kesaksian Kristen, debat agama dan apoleget yang bergabung pada 26 Oktober 2023.

Baca juga: Dianggap menistakan agama, Pendeta Gilbert Lumoindong dipolisikan
 

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Ade irma Junida
Copyright © ANTARA 2024