Jakarta, 13 Oktober 2006 (ANTARA) - Kebutuhan kayu untuk bahan baku industri di Indonesia mencapai 50 - 60 juta m3 per tahun, di mana sekitar 25 juta m3 adalah untuk keperluan industri pulp dan kertas. Sebagian besar kebutuhan kayu bulat tersebut dipasok dari hutan alam. Padahal kemampuan hutan produksi alam dalam penyediaan kayu bulat semakin menurun dan terbatas. Impor kayu bulat untuk memenuhi bahan baku industri terkendala oleh persaingan harga dan terbatasnya volume kayu yang diperdagangkan antar negara. Sedangkan bahan baku pengganti dari perkebunan, seperti kayu karet, batang kelapa sawit dan batang kelapa, belum cukup untuk menutup kekurangan kebutuhan kayu dan belum banyak diminati oleh para penggunanya. Sementara, pembangunan hutan tanaman industri (HTI) masih berjalan lambat. Untuk memenuhi kebutuhan bahan baku kayu sekaligus mengurangi tekanan terhadap pembalakan hutan alam, maka pembangunan hutan tanaman harus ditingkatkan dan dipercepat luasan serta mutu tegakannya. Apabila selama ini pembangunan HTI hanya dilakukan oleh perusahaan swasta atau BUMN, maka untuk mempercepat pembangunan hutan tanaman sekaligus menyediakan kesempatan kerja dan berusaha bagi masyarakat, terutama yang tinggal di dalam dan di sekitar hutan, pemerintah akan mengembangkan program pembangunan hutan tanaman oleh rakyat. Hutan tanaman oleh rakyat ini akan dikembangkan melalui dua skema. Skema pertama adalah hutan tanaman rakyat, yaitu hutan tanaman yang dibangun oleh masyarakat di kawasan hutan negara. Skema kedua adalah hutan tanaman yang dibangun oleh masyarakat pada lahan milik, yang selama ini telah dikenal dengan istilah hutan rakyat. Pembangunan hutan tanaman rakyat akan dipusatkan pada kawasan hutan produksi yang sudah disediakan untuk pembangunan HTI namun dalam kondisi terlantar atau tidak dimanfaatkan lagi. Untuk itu Departemen Kehutanan akan melakukan kajian dan penilaian ulang secara rinci terhadap status serta kondisi kawasan hutan produksi yang sudah ditetapkan atau dicadangkan untuk pembangunan HTI. Hutan tanaman rakyat akan dikembangkan melalui pemberian hak pengusahaan atau ijin pemanfaatan hutan tanaman kepada perorangan maupun kelompok, termasuk koperasi masyarakat. Hutan tanaman rakyat juga dapat dikembangkan dan menjadi bagian dari hutan desa atau hutan adat. Untuk menjamin pemasaran hasilnya, pemegang hak pengusahaan atau ijin pemanfaatan hutan tanaman rakyat, dapat membangun kemitraan dengan perusahaan industri pengolahan kayu. Hutan tanaman oleh rakyat, dalam bentuk hutan tanaman rakyat maupun hutan rakyat, akan dibina secara intensif agar secara bertahap meningkat daya hasil dan mutu tegakannya, serta akan berkembang menjadi unit usaha masyarakat yang dapat mengelola hutan produksi secara berkelanjutan. Salah satu kendalanya adalah ketersediaan modal untuk membangun hutan tanaman tersebut. Untuk itu, pemerintah akan membentuk Badan Layanan Umum (BLU) yang secara khusus melayani pembiayaan untuk membangun industri kehutanan. Dengan demikian diharapkan revitalisasi sektor kehutanan dapat dipercepat dan menjadi pembangkit pertumbuhan ekonomi, penyerapan tenaga kerja, maupun pengurangan kemiskinan. Untuk keterangan lebih lanjut, silakan hubungi Achmad Fauzi, Kepala Pusat Informasi Kehutanan, Departemen Kehutanan, Telp: (021) 570-5099, Fax: (021) 573-8732 (T.AD001/B/W001/W001) 13-10-2006 16:45:06
Copyright © ANTARA 2006