"H sudah ditetapkan sebagai DPO dan kini dalam pencarian kami. Keterlibatan H dari keterangan saksi-saksi diduga berperan penting dalam TPPO di Kabupaten Aceh Selatan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh Kombes Pol Ade Harianto di Banda Aceh, Jumat.
Baca juga: Empat terpidana penyelundup Rohingya ke Aceh Barat bebas bersyarat
H merupakan narapidana yang bebas bersyarat dalam perkara TPPO imigran etnis Rohingya di Kabupaten Aceh Barat beberapa bulan lalu.
Ketika dikonfirmasi terkait informasi pemeriksaan dan penetapan adik dari H sebagai tersangka dalam kasus tersebut karena ada dugaan penggunaan rekening untuk transaksi TPPO, perwira menengah Polda Aceh itu belum menjawabnya.
Sebelumnya, Ade Harianto menyebutkan penyidik menemukan fakta-fakta kasus TTPO imigran etnis Rohingya di Kabupaten Aceh Selatan diduga dilakukan secara terorganisir, dan mereka diduga sering menyelundupkan tidak hanya orang Rohingya, tetapi juga warga Aceh ke negara tetangga.
"Mereka bekerja secara terorganisir dalam penyelundupan orang tersebut. Mereka berbagi tugas, siapa mengatur keuangan, penyediaan alat angkut, hingga kepada siapa yang menghubungkan jaringan mereka di Aceh, Riau, maupun Bangladesh dan Malaysia," katanya.
Dalam kasus TPPO imigran etnis Rohingya di Kabupaten Aceh Selatan, kepolisian sudah menerapkan tiga orang sebagai tersangka. Penyidik kepolisian juga menyita kapal motor yang mengangkut imigran etnis Rohingya tersebut.
"Selain tiga tersangka, penyidik juga menetapkan delapan orang masuk DPO. Kami mengimbau para DPO tersebut segera menyerahkan diri secara baik-baik dan in tentu menjadi pertimbangan pengurangan hukuman karena dianggap kooperatif," kata Ade Harianto.
Baca juga: Polda Aceh tetapkan delapan DPO penyelundupan imigran Rohingya
Baca juga: Polda Aceh: Imigran Rohingya di Aceh Selatan Murni TPPO
Baca juga: Polres Aceh Selatan tangkap 3 pelaku penyelundupan imigran Rohingya
Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024